JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Halim akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wanita yang karib disapa Nunik ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Chusnunia tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,� Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia terkesan santai dengan memakai pakaian berwarna krem dan kerudung dan celana abu-abu.
Chusnunia tak berkomentar apa pun kepada wartawan. Ia� langsung masuk ke lobi KPK. Ia kemudian terlihat duduk di kursi di lobi KPK sembari menunggu giliran pemeriksaan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Chusnunia dipanggil ulang sebagai saksi untuk tersangka Hona Arta John Alfred. Ini merupakan pemanggilan kedua kali untuk Chusnunia.
Hong Arta merupakan tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Hong Arta dijerat dalam pengembangan kasus.
Perkara dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Saat itu Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (dtc)