BERDASARKAN informasi melalui pemberitaan AWAN News tanggal 19 Mei 2026, yang bertajuk “ POLDA LAMPUNG TERIMA ASPIRASI MAHASISWA UIN RIIL, DUGAAN “SETORAN” DANA KIP-K RESMI MASUK JALUR HUKUM, dari Media Awan News tersebut diketahui, telah dilaksanakan Audensi antara LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) DAN Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dengan Direktorat Intelejen dan Keamanan (DITINTELKAM) Polda Lampung. Audensi sebagai tindak lanjut dari adanya surat resmi TRAPUNG Nomor 131/TRAPUNG/SP/POLDA-LPG/05/2026, tentang permohonan ruang dialog terbuka terkait dugaan praktik yang selama ini disebut-sebut membebani mahasiswa/i penerima KIP-K, yang ditujukan Kepada Kapolda Lampung.
Saat diadakannya Audensi , berdasarkan pemaparan Koordinator Lapangan TRAPUNG, Ridho M. Septiano, diperoleh informasi, sbb: Dugaan adanya kebijakan internal kampus yang mewajibkan seluruh penerima KIP-K tinggal di Asrama atau Mahad, dengan sejumlah biaya tambahan, mulai dari biaya Asrama, atribut hingga Kitab. Menurutnya kebijakan itu tidak memiliki dasar normative dalam skema resmi program KIP-K.
Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan adanya pungutan wajib atau “setoran” yang diambil dari dana pencairan mahasiswa penerima KIP-K oleh sejumlah oknum. Nilainya bervariasi dan diduga dipotong sebelum dana sepenuhnya diterima mahasiswa. Dana yang seharusnya utuh diterima mahasiswa justru diduga sudah terpotong terlebih dahulu.
Pernyataan Ridho M. Septiano diatas diperkuat oleh Aldi Perwakilan Aliansi Mahasiswa UIN RIL. Ia menyebut, praktik itu bukan dialami satu atau dua mahasiswa saja, melainkan telah menjadi pola yang dirasakan banyak penerima KIP-K. Aldi juga mengaku berbagai upaya penyampaian keberatan diinternal kampus selama ini tidak membuahkan solusi. Sebaliknya mahasiswa yang bersuara justru mendapat tekanan dan intervensi.
Selain itu diperoleh informasi melalui percakapan via Media social pertanggal 19 Mei 2026, sbb :
- Myname_kind 2 mg
Padahal niat Rektor bagus yang mewajibkan asrama, itupun di asrama gak selama jenjang kuliah, diwajibkan asrama Cuma 2 Semester, dan diasrama pun mereka bukan Cuma bermukim, tapi diasrama mereka diberi pendidikan yang dikampus mereka tidak diajarkan, untuk masalah potongan atau pungli didalamnya itu saya tidak tau. Tapi meurut saya program wajib asrama 2 Semester untuk penerima KIP K itu bagus.
Ditanggapi oleh :
Efarodiahnur01 2 mg
@imha_nusa rasional banget statement, reel banget, bersyukurlah pimpinan UIN RIL memikirkan pendidikan membentuk karakter anak bangsa dengan program diasramakan.
Selanjutnya ditanggapi oleh :
3r_lang 2 mg
Tapi kenapa yang bener2 membutuhkan KIP K nya dicabut karena tidak sanggup tinggal diasrama.
Selanjutnya ditanggapi oleh :
Myname_kind 2 mg
@3r_lang yang kamu maksud sangat membutuhkan seperti apa mas ??,
Mahasiswa UIN yang dari kalangan menengah kebawah itu juga banyak Mas. Pihak kampus lebih mencabutnya dan mencarikan penggantinya yang lebih membutuhkan dan lebih patuh terhadap keputusan kampus.
Dasar hukum utama program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berlandaskan pada : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Aturan operasionalnya diperbarui dan diatur secara lebih spesifik melalui kebijakan teknis dari kementerian terkait, yakni:
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):
Pedoman tata kelola dan penyaluran bantuan mengacu pada Permendikbud yang berlaku (seperti Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 dan turunannya);
– Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen):
Peraturan teknis operasionalnya diatur melalui Persesjen Kementerian Pendidikan (misalnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022);
– Keputusan Menteri Agama (KMA):
Untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama, pedoman pelaksanaannya diatur melalui KMA (seperti KMA Nomor 361 Tahun 2020).
Status Eligible KIP Kuliah adalah penentuan kelayakan awal bagi pendaftar. Pada seleksi nasional (seperti SNBP dan UTBK-SNBT), status eligible (umumnya untuk desil 1-4) berarti siswa berhak diproses sebagai calon penerima Eligible KIP Kuliah Categories. Sebaliknya, status non-eligible (desil 5-10) berarti kemungkinan harus membayar UKT secara mandiri Eligible KIP Kuliah Categories.
Berikut adalah syarat lengkap dan alur penetapan penerima KIP Kuliah:
- Kriteria Utama Kelayakan
Untuk bisa mendaftar dan berpeluang mendapatkan KIP Kuliah, seorang siswa harus memenuhi persyaratan berikut:
– Tahun Kelulusan: Merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahunberjalan atau 2 tahun sebelumnya Syarat dan Prioritas Penerima KIP Kuliah;
– Keterbatasan Ekonomi: Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan KIP Kuliah 2026:
Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Besaran Bantuan ….;
– Akademik: Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi resmi Syarat dan Prioritas Penerima KIP Kuliah.
- Status Eligib vs Non-Eligible
– Eligible (Kategori Prioritas): Peserta yang dinyatakan lolos seleksi masuk PTN/PTS dan masuk dalam kategoriprioritas, seperti pemegang KIP/PKH/KKS, atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 4 Eligible KIP Kuliah Categories. Kelompok ini secara otomatis diproses untuk mendapatkan kuota KIP Kuliah Eligible KIP Kuliah Categories;
– Non – Eligible : Peserta yang lolos seleksi masuk namun memiliki data ekonomi lebih mampu (desil 5-10) atau tidak masuk dalam kuota anggaran yang tersedia Eligible KIP Kuliah Categories. Kategori ini biasanya diarahkan untuk membayar biaya kuliah mandiri (UKT) Eligible KIP Kuliah Categories.
- Keuntungan Menjadi Penerima KIP Kuliah
Bagi siswa yang lolos dan resmi ditetapkan sebagai penerima, akan mendapatkan:
– Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK, dll) Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) –
Definisi dan Pengertianya;
– Pembebasan biaya kuliah penuh (UKT) yang dibayarkan langsung ke pihak kampus Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) –
Definisi dan Pengertianya.
– Bantuan biaya hidup setiap bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, dengan besaran bervariasi berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi Berapa Uang Saku KIP Kuliah 2026?
Untuk memantau tahapan seleksi, status kelayakan, dan pendaftaran KIP Kuliah, Dapat mengakses langsung portal resmi melalui KIP Kuliah Kemdiktisaintek
Rincian Biaya Pendidikan dan Biaya hidup yang Diterima :
Program KIP Kuliah 2026 kembali menjadi harapan besar bagi calon mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa beban biaya. Bantuan ini tidak hanya mencakup biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke kampus, tetapi juga dana tunai berupa uang saku untuk menunjang kebutuhan sehari-hari mahasiswa.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran biaya pendidikan dan uang saku yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2026.
- Biaya Pendidikan (Langsung ke Rekening Kampus)
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk hingga biaya kuliah per semester (UKT/SPP). Dana ini dikirimkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi agar mahasiswa bisa focus belajar.
Besaran biaya pendidikan ditentukan berdasarkan akreditasi program studi (Prodi):
– Prodi Akreditasi A: Maksimal Rp12.000.000 per semester.
– Prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000 per semester.
– Prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester.
- Rincian Uang Saku / Biaya Hidup (Langsung ke Mahasiswa)
Uang saku atau biaya hidup diberikan dalam bentuk tunai yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa setiap semester (6 bulan sekali). Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah membagi besaran uang saku ke dalam 5 Klaster Wilayah berdasarkan indeks harga daerah.
Klaster Besaran Per Bulan Total Per Semester (6 Bulan), Klaster :
- Rp 800.000,- Rp 4.800.000,-
- Rp 950.000,- Rp 5.700.000,-
- Rp 1.100.000,- Rp 6.600.000,-
- Rp 1.250.000,- Rp 7.500.000,-
- Rp 1.400.000,- Rp 8.400.000,-
Klaster 5 biasanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang berkuliah di kota-kota dengan biaya hidup tinggi, seperti Jakarta.
- Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Bantuan KIP Kuliah tidak diberikan selamanya, melainkan memiliki batas waktu sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh:
– Program Sarjana (S1): Maksimal 8 semester (4 tahun).
– Program Diploma Empat (D4): Maksimal 8 semester (4 tahun).
– Program Diploma Tiga (D3): Maksimal 6 semester (3 tahun).
– Program Diploma Dua (D2): Maksimal 4 semester (2 tahun).
– Program Profesi (Dokter, Ners, Guru): Terdapat tambahan durasi (biasanya 2-4 semester) sesuai ketentuan profesi masing-masing.
- Kewajiban Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Agar bantuan uang saku tetap lancar dan tidak diputus di tengah jalan, mahasiswa wajib memenuhi beberapa syarat:
– Mempertahankan IPK: Setiap kampus memiliki standar IPK minimum (biasanya minimal 2.75 atau 3.00) untuk penerima beasiswa.
– Lulus Tepat Waktu: Bantuan akan otomatis berhenti jika mahasiswa melampaui masa studi yang ditentukan.
– Verifikasi Ulang: Mahasiswa wajib melakukan verifikasi atau pelaporan prestasi setiap semester melalui sistem kemahasiswaan di kampus
ANALISIS PERMASALAHAN TERJADINYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Berdasarkan informasi pemberitaan dari Awan Nems bahwa Mahasiswa/I Penerima KIP K Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung, UIN RIL, diduga telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan penerapan ketentuan program KIP K. permasalahan perbuatan yang diduga melanggar peraturan program KIP K ini ternyata sudah meluas dibahas di media social. Dalam pembahasan dimedsos tersebut terjadi perdebatan dua (2) arah antara mahasiswa/i atau orang yang memahami peraturan atau dasar hukum yang mengatur tentang KIP K dengan oknum Pihak Kampus UIN RIL atau orang yang membela Pihak UIN RIL, padahal mereka tidak memahami peraturan atau dasar hukum pelaksanaan program KIP K.
Dugaan penyimpangan dan atau pelanggaran peraturan/ Ketentuan Program KIP K, sbb: berdasarkan pemaparan Koordinator Lapangan TRAPUNG, Ridho M. Septiano, diperoleh informasi, sbb:
Dugaan adanya kebijakan internal kampus yang mewajibkan seluruh penerima KIP-K tinggal di Asrama atau Mahad, dengan sejumlah biaya tambahan, mulai dari biaya Asrama, atribut hingga Kitab. Menurutnya kebijakan tersebit tidak memiliki dasar normative dalam skema resmi program KIP-K.
Pernyataan tersebut didasarkan atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2464 Tahun 2025 tentang Juknis KIP K On going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025, pada :
BAB V TATA KELOLA DANA PROGRAM
Dana Program dan Alokasi
- Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
- Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
- Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.
- PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS).
- kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTP.
- Penggunaan Dana
Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:
- Biaya Hidup (living cost);
- Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- peningkatan kualitas pendidikan penerima program.
Berdasarkan ketentuan BAB V angka 2 huruf a bahwa mahasiswa berhak memperoleh biaya hidup (living cost) sebesar Rp 700.000,- perbulan, total per semester Rp. 4.200.000,-
Artinya Living cost bagi mahasiswa penerima KIP K merupakan biaya untuk kelangsungan hidup selama enam (6) bulan atau satu (1) semester, bukan untuk yang lain, walaupun pada angka 2 huruf c PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS).
Kata dapat mengandung makna bukan merupakan keharusan yang wajib diikuti oleh mahasiswa penerima KIP K. jika PTP membuat kebijakan mewajibkan tinggal di asrama/ Mahad bagi mahasiswa penerima KIP K dalam rangka capacity building,tidak boleh memaksa, harus memperoleh kesepakatan mahasiswa penerima KIP K. Unsur kata sepakat ini merupakan hal yang mendasar dalam hukum Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Pdt, tidak terpenuhinya unsur kata sepakat ini menyebabkan perjanjian batal demi hukum.
Terlebih lagi ketentuan BAB V angka 2 huruf c dimaksutkan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, sedangkan UIN Radin Intan Lampung merupakan Universitas Negeri.
Ketentuan lain yang mengatur tentang penganggaran biaya pengelolaan pembinaan, bimbingan dan pendampingan mahasiswa penerima KIP K adalah sebagai berikut :
BAB VII PENGELOLAAN, PEMBINAAN, BIMBINGAN, DAN PENDAMPINGAN
- Pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas akademik dan non akademik kepada penerima program yang dilaksanakan secara sistematis, terukur dan mampu mengantarkan penerima program pada pribadi yang berkarakter, berakhlakul karimah, cerdas, terampil, kreatif dan inovatif serta mempunyai kepekaan sosial.
- Pengelolaan, pembinaan, bimbingan dan pendampingan bertujuan untuk mengembangkan seluruh potensi dan mengoptimalkan berbagai kecerdasan (multiple intelligence) yang dimiliki oleh penerima program.
- Bentuk-bentuk pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan adalah:
- Pengembangan akademik
- Pengembangan bakat, minat dan kegemaran
- Pengembangan karakter dan leadership
- Pengabdian masyarakat dan kepedulian social; dan
- Pengembangan kemahasiswaan lainnya .
- PTP dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Mekanisme pembentukan diserahkan kepada mahasiswa.
- PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan dengan menggunakan DIPA PTKIN atau sumber dana yang lain yang sah dan tidak mengikat.
- PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan melalui bentuk asrama, ma’had, dan pesantren bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Anggaran dana dapat bersumber dari biaya living cost mahasiswa atas dasar kesepakatan antara PTP dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berdasarkan ketentuan BAB VII huruf E bahwa PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan dengan menggunakan DIPA PTKIN atau sumber dana yang lain yang sah dan tidak mengikat.
Artinya PTP dalam membuat perencanaan program capacity building untuk mahasiswa/i UIN RIL secara keseluruhan, termasuk bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui DIPA PT KIN atau sumber dana yang lain yang sah dan tidak mengikat. Terlebih lagi UIN RIL berstatus sebagai PT BLU.
Untuk menjadi catatan bahwa mahasiswa penerima program KIP Kuliah UKT nya adalah Rp. 400.000,-, sedangkan setelah mahasiswa penerima KIP K sebesar Rp. 2.400.000,- persemester, sebagaimana diatur pada : BAB V angka 2 b. Sebagai berikut :
Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Biaya ini langsung masuk ke Rekening Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Artinya masih ada anggaran Rp. 2.000.000,- yang dapat dialokasikan oleh PTP melaksanakan program pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan bagi mahasiswa penerima KIP K tanpa mengganggu Living cost sebagai biaya keberlangsungan bagi kehidupan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan adanya pungutan wajib atau “setoran” yang diambil dari dana pencairan mahasiswa penerima KIP-K oleh sejumlah oknum. Nilainya bervariasi dan diduga dipotong sebelum dana sepenuhnya diterima mahasiswa.
Dana yang seharusnya utuh diterima mahasiswa justru diduga sudah terpotong terlebih dahulu.
Pernyataan Ridho M. Septiano diatas diperkuat oleh Aldi Perwakilan Aliansi Mahasiswa UIN RIL. Ia menyebut, praktik tersebut bukan dialami satu atau dua mahasiswa saja, melainkan telah menjadi pola yang dirasakan banyak penerima KIP-K. Aldi juga mengaku berbagai upaya penyampaian keberatan diinternal kampus selama ini tidak membuahkan solusi. Sebaliknya mahasiswa yang bersuara justru mendapat tekanan dan intervensi.
Perkara ini merupakan permasalahan yang sangat serius, pada institusi perguruan tinggi agama Islam Negeri seharusnya merupakan lembaga sebagai penjamin pusat percontohan terjadinya prilaku yang lebih beradab dan berhlak lebih baik dari lembaga pendidikan apapun (nggak mungkin lah mulia), ternyata para pejabat dan atau pengelola program KIP Kuliah UIN Radin Intan Lampung diduga melakukan praktik pemalakan atau pungutan liar pada mahasiswa penerima KIP Kuliah
Praktik pungutan liar (pungli) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dikategorikan dan diatur ke dalam beberapa pasal terkait pemerasan dan tindak pidana korupsi, tergantung pada unsur-unsur perbuatannya:
Pasal 482 (Pemerasan): Mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika oknum memaksa seseorang untuk memberikan barang (uang), membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan ancaman tertentu, mereka dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 483 (Pengancaman): Mengatur pemerasan dengan menggunakan ancaman pencemaran nama baik atau ancaman akan membuka rahasia untuk memaksa korban menyerahkan barang atau uang. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 603 (Tindak Pidana Korupsi): Untuk pelaku penyelenggara Negara atau pegawai negeri sipil yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, aturan punglinya masuk dalam delik korupsi KUHP Nomor 1Tahun 2023.
Pejabat atau PNS yang melakukan pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
KUHP baru mengatur tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat secara lebih spesifik, khususnya dalam bab tindak pidana korupsi yang mengadopsi ketentuan undang-undang tipikor.
Pasal KUHP Baru untuk Pejabat/PNS Pelaku Pungli
Jika pungli dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara memanfaatkan jabatan mereka, pasal-pasal berikut dalam KUHP Baru akan menjeratnya:
Pasal 605 huruf e (Tindak Pidana Korupsi Pemerasan): Pasal ini merupakan adopsi langsung dari Pasal 12 huruf e UU Tipikor lama. Pejabat atau PNS yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan guna menguntungkan diri sendiri, diancam pidana penjara.
Pasal 603 & Pasal 604 (Penyalahgunaan Wewenang): Jika pungli tersebut mengakibatkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara, pelaku dapat dijerat pasal ini karena di kualifikasikan sebagai delicta propria (tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh subjek hukum khusus seperti pejabat publik).
Sanksi Selain Pidana Penjara
Selain ancaman kurungan fisik berdasarkan KUHP Baru, PNS atau pejabat yang terbukti melakukan pungli juga menghadapi dua sanksi berat lainnya:
- Sanksi Denda Kategori: KUHP baru menggunakan sistem kategori denda.
Pelaku korupsi pemerasan jabatan dapat dikenakan denda yang nominalnya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
- Sanksi Administratif ASN: Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin
PNS, pelaku pungli akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan (demosi), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Dalam perspektif agama Islam, pungutan liar (pungli) dihukumi haram mutlak dan termasuk dalam kategori dosa besar. Islam memandang pungli sebagai bentuk kezaliman, pemerasan, dan pengambilan harta sesama manusia secara batil (tidaksah).
Meskipun istilah pungutan liar merupakan istilah modern, substansi tindakannya telah diatur dengan sangat tegas di dalam Al-Qur’an maupun Hadits melalui tiga konsep hukum: Al-Bathil (cara yang salah), Al-Maks (pungutan paksa), dan Risywah (suap).
Berikut adalah dalil-dalil yang mengatur dan melarang praktik pungli:
- Larangan dalam Al-Quran: Mengambil Harta Secara Batil
Al-Quran melarang segala bentuk perolehan harta yang tidak didasari atas kerelaan kedua belah pihak atau transaksi yang sah. Pungli masuk dalam larangan ini karena adanya unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang.
– Surah An-Nisa (4) Ayat 29:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..
– Surah Al-Baqarah (2) Ayat 188:
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui
- Larangan dalam Hadits: Dosa Al-Maks (Pungutan Paksa/Upeti Liar)
Dalam literatur hukum Islam (fikih), pungli oleh oknum penguasa atau preman yang menarik uang secara paksa di jalanan atau pos-pos tertentu, Rasulullah SAW memberikan ancaman yang sangat keras bagi pelakunya.
– Ancaman Tidak Masuk Surga:
– Dosa yang Lebih Besar dari Zina:
- Pungli dalam Bentuk Risywah (Suap/Pelancar)
Jika pungli terjadi di instansi pelayanan publik, di mana masyarakat terpaksa memberikan uang pelicin agar urusannya dipermudah atau dipercepat, maka tindakan oknum tersebut juga dikategorikan sebagai penerima suap.
– Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap (HR. At-Tirmidzi).
Kesimpulan Perspektif Islam
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak milik individu. Pungli diharamkan karena:
- Merugikan masyarakat, terutama golongan lemah yang tidak memiliki kuasa.
- Merusak tatanan kepercayaan dalam pelayanan publik atau fasilitas umum.
- Harta hasil pungli statusnya haram, sehingga apa pun yang dimakan atau dibeli dari uang tersebut tidak akan membawa berkah dan menjadi penghalang doa dikabulkan.
Demikian kajian kami terkait dugaan terjadinya pelanggaran peraturan terkait dengan pemaksaan program tinggal di Asrama/ Mahad dan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan pada Mahasiswa penerima program KIP Kuliah pada UIN Radin Intan Lampung.
Sekedar sebagai rujukan standar moral, karena diduga pelaku yang melakukan dugaan kejahatan merupakan unsur pimpinan dan/ atau penanggungjawab, pelaksana pengelolaan program KIP Kuliah di Uin Radin Intan Lampung, saya sajikan beberapa ayat Alqur’an dan Hadits terkait dengan mengambil harta secara batil, pungutan paksa/ upeti liar dan suap/ pelancar.
Semoga Aparat Penegak Hukum (APH), segera bergerak cepat karena program strategis pemerintah dibidang pendidikan ini terus berjalan, dengan harapan hak-hak korban dapat dikembalikan, dan tidak ada korban-korban yang lain. Untuk Pejabat dan /atau ASN/PNS, atau ada pihak lain yang turut serta juga dapat dijerat/ diproses hukum dan apabila terbukti, diberikan effek jera, dihukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Mengingat tempat kejadian Perkara ini terjadi pada institusi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, seharusnya memiliki standar moral, adab yang lebih tinggi dari institusi-institusi lain pemerintah, maka bila terbukti bersalah harus dihukum dengan ancaman hukuman tertinggi.
Saya meyakini Aparat Penegak Hukum (POLRI, KEJAKSAAN DAN HAKIM) masih dapat dipercaya untuk menjaga bekerlangsungan Program KIP Kuliah yang sangat setrategis, diperuntukkan bagi keluarga miskin/ tidak mampu.(red)
* (Praktisi hukum)



















