TANGGAMUS – Agus Ciek tampaknya menjadi satu-satunya bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus periode 2026-2031.
Hingga penutupan pendaftaran pada Jumat 12 Juni 2026 kemarin, ternyata hanya Agus Ciek yang mengembalikan berkas pencalonan.
Ketua Pelaksana Penjaringan, Refki membenarkan, sejauh proses pendaftaran berlangsung hanya satu kandidat yang mendaftar dan mengembalikan formulir pencalonan.
“Untuk pendaftar bakal calon sementara baru satu orang yakni saudara Agus Ciek,” kata Refki yang juga menjabat Sekretaris Partai Golkar Tanggamus.
Menurutnya, proses penjaringan dilakukan secara terbuka dengan syarat bakal calon wajib mengantongi minimal 30 persen dukungan dari pemilik hak suara.
Selain itu, seluruh persyaratan pencalonan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan administratif maupun organisatoris.
Di antaranya calon harus berstatus kader aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), memiliki pengalaman sebagai pengurus Partai Golkar minimal satu periode kepengurusan, serta mendapatkan dukungan dari pemilik hak suara yang akan mengikuti Musyawarah Daerah (Musda).
“Calon ketua harus memiliki komitmen kuat untuk membesarkan Partai Golkar, menjaga soliditas organisasi, serta menaati seluruh ketentuan AD/ART partai,” jelas Refki.
Sementara itu, DPD Partai Golkar Tanggamus memastikan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI akan digelar pada Senin, 15 Juni 2026, di Kecamatan Pulau Panggung.
Dengan kondisi hanya terdapat satu kandidat, peluang Agus Ciek untuk terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Tanggamus secara aklamasi semakin terbuka lebar pada Musda mendatang.
Namun di tengah proses pencalonan tersebut, muncul sorotan terkait status keanggotaan Agus Ciek di partai politik lain.
Dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Agus Ciek disebut mempunyai dua Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dokumen pertama merupakan KTA Partai Demokrat yang tercetak tertanggal 18 April 2026. Dalam kartu tersebut tertulis “berlaku selama menjadi anggota Partai Demokrat” dan ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Sementara dokumen kedua adalah KTA PDI Perjuangan yang diterbitkan DPC PDIP Tanggamus pada 23 Mei 2021 atas nama Agus Ciek dan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. (RMOL)



















