KITA harus mendukung langkah Kejati Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar.

Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Kita berharap diera Kajati Lampung dipimpin oleh Kuntadi, S.H., M.H. inilah upaya �bersih-bersih� pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU), dapat dilakukan.
Tentunya sampai setuntas-tuntasnya. Usut dan periksa semua pihak yang terlibat. Termasuk orang-orang dekat Gubernur Lampung Periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, seperti Komisaris dan Direktur PT. LEB, Heri Wardoyo dan Budi Kurniawan. Bila perlu, Arinal Djunaidi-pun harus turut dimintakan pertanggungjawabannya.

Masyarakat Lampung jelas berharap. Jangan lagi terjadi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terkesan tebang pilih dan jalan ditempat di Kejati Lampung. Bertahun-tahun �menggantung� sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebut saja contohnya. Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh. Sehingga ada kesan jika, Frans Nurseto Subekti dan Agus Nompitu, hanya ditumbalkan. Dan terjadi praktek tebang pilih oleh penyidik.

Lalu, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah diusut sejak 15 Maret 2023 lalu. Namun, hingga kini terkesan �timbul tenggelam�.

Terus ada juga kasus dugaan mark�up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar. Serta beberapa kasus tindak pidana korupsi lainnya.

Tentunya dengan pengalaman Kuntadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, semua perkara-perkara tersebut, tidak akan sulit untuk dituntaskan. Apalagi beliau merupakan salahsatu dari 5 jaksa yang meraih Adhyaksa Awards 2024. Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 di kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Dia terpilih lantaran dikenal sebagai salahsatu jaksa yang kerap membongkar kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Sebut saja, kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Lalu ada juga kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Kemudian kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Perdagangan berupa kegiatan importasi gula periode 2015 sampai 2023.
Terbaru, pengungkapan korupsi terbesar di Indonesia, yakni kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, yang salahsatunya menyeret Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka.

Ada juga kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 Ton tahun (2010-2022) senilai Rp47,1 Triliun dan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8 Triliun (2023). Serta beberapa kasus lainnya.

Jadi mungkin mudah saja bagi Kuntadi untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Lampung. Yang penting, kita doakan saja. Semoga komitmennya sebagai �Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi� tidak akan berubah. Serta senantiasa mendapat lindungan Allah SWT, Tuhan YME.

Mengapa ? Karena jujur saja Lampung Keras. Terlalu banyak istilah �Raja Olah�. Wassalam. (bukhori muzammil)