PESAWARAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI. Bahwa Polri tetap di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak dibentuk sebagai kementerian.
Menurutnya, kebijakan itu mencerminkan konsistensi DPR dalam menjaga arah reformasi dan tata kelola ketatanegaraan yang sesuai konstitusi.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah hasil konsensus reformasi dan telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat, mulai dari TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 hingga Undang-Undang yang berlaku. Ini bukan isu baru dan tidak seharusnya terus diperdebatkan,” ujar Aries Sandi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Aries Sandi yang biasa dipanggil Adien juga menilai, sikap Komisi III DPR RI sejalan dengan pandangan Partai Demokrat yang sejak awal mendukung penguatan institusi Polri sebagai alat negara yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas.
“Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi distorsi kewenangan dan berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum,” tegasnya.
Aries Sandi juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI, termasuk Fraksi Partai Demokrat, yang secara bulat menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan politik DPR dalam menjaga stabilitas nasional dan supremasi sipil.
Juga dalam konteks reformasi Polri, Aries Sandi menilai langkah DPR yang mendorong penguatan pengawasan, baik melalui fungsi parlemen maupun optimalisasi peran Kompolnas, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pengawasan yang kuat tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan. Justru dengan pengawasan yang sehat, Polri akan semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” katanya.
Ia juga mendukung upaya reformasi kultural di tubuh Polri, termasuk penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia, demokrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh dan sistem digital adalah kebutuhan zaman. Ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Aries Sandi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan semangat reformasi, sebagaimana ditegaskan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
“Sebagai bagian dari Partai Demokrat, kami di daerah mendukung penuh sikap DPR RI dan Kapolri. Reformasi Polri harus terus berjalan tanpa mengubah prinsip dasar yang telah disepakati bersama pascareformasi,” pungkasnya.
Penegasan Komisi III DPR RI tersebut, menurut Aries Sandi, sekaligus menjadi penutup spekulasi terkait pembentukan Kementerian Kepolisian dan menegaskan kembali komitmen negara dalam menjaga Polri sebagai institusi sipil yang profesional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. (Red)




















