LAMPUNG – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) mengklarifikasi pemberitaan di media online terkait proyek Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda; Pantai Canti dan Pantai Banding, Kabupaten Lampung Selatan (proyek lanjutan) tahun 2025 yang disebut meninggalkan banyak masalah.

‎Kepala SNVT PJSA Mesuji Sekampung Samuel Wahyuratmoko menjelaskan pekerjaan ini merupakan lanjutan atau penuntasan pekerjaan yang belum selesai di Tahun Anggaran 2023 akibat putus kontrak yang disebabkan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

‎Dia mengungkapkan, kebutuhan biaya untuk menyelesaikan pekerjaan ini telah dihitung sesuai standar dan pedoman perhitungan harga satuan pekerjaan yang berlaku dan telah dilakukan audit (review) oleh BPKP sebagai dasar untuk pengusulan anggaran biaya.

‎Menurutnya, pelaksanaan pemilihan penyedia untuk Pelaksana pekerjaan Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan (Lanjutan) Tahun 2025 dilaksanakan Pokja Pemilihan pada BP2JK Wilayah Lampung.

‎”Pelaksanaan pekerjaan (lanjutan) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan Penyedia PT. Fata Perdana Mandiri dengan konsultan supervisi PT. Gunung Giri Engineering Consultant, KSO PT. Duta Bhuanajaya, KSO CV. Intishar Karya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak untuk pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

‎Selanjutnya dia mengatakan pelaksanaan pekerjaan dan bahan material yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak untuk pekerjaan tersebut.

‎Terkait adanya pembayaran yang belum diselesaikan PT. Fata Perdana Mandiri, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT. Fata Perdana Mandiri untuk segera diselesaikan,” Samuel Wahyuratmoko.

‎”Hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Fata Perdana Mandiri,” tegasnya.

‎Lebih lanjut dia menjelaskan kini pekerjaan telah selesai dan masih dalam masa pemeliharaan oleh PT. Fata Perdana Mandiri terhitung sejak 6 Januari 2026.

‎”Ini perlu kami sampaikan agar dapat memperjelas persoalan dan informasi yang saat ini beredar di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (lpgbarometer)