
BANDARLAMPUNG – Pemilik Perumahan Arana Residence, Tjhin Yarjuna Dwi P digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang oleh tiga advokat Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana. Alasannya, atas dugaan penguasaan tanah seluas 831 m² di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Jumat, 23 Januari 2026, majelis hakim PN Tanjungkarang pun menggelar sidang pemeriksaan setempat dilokasi objek sengketa.
“Lahan kami terbagi dalam dua sertifikat—masing-masing seluas 463 m² dan 368 m², telah dipagar beton oleh Perumahan Arana Residence sehingga klien kami tidak bisa mengakses langsung lahannya sejak Mei 2020,” tegas Muchzan Zain.
Menurutnya, lahan kliennya, Syafri Aung, telah memiliki bukti kepemilikan lahan lewat dua sertifikat. Pertama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3087/SKB atas nama Syafri Aung seluas 462 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tanggal 28 Januari 2003. Lalu kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3088/SKN atas nama Syafri Aung seluas 368 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 26 September 2013.
Atas kejadian ini para pengacara dari Indonesia Lawyer & Partners itu menggugat pemilik Arana Residence, Tjhin Yurjuna, ke PN Tanjungkarang. Turut tergugat adalah bersama Kepala BPN Kota Bandarlampung dan Wali Kota Bandarlampung.
Dilanjutkan Muchzan Zain, dengan harga tanah Rp3 juta per meter persegi, kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,493 miliar. Sementara kerugian immaterial akibat dampak psikologis selama lahan tidak bisa diakses ditaksir senilai Rp2 miliar.
Disisi lain, wakil dari pengembang yang juga mengaku masih kerabat Tjhin Yurjuna, Johan, mengatakan lahan yang digugat merupakan milik Perumahan Arana Residence. Bahkan, jalan umum di depannya merupakan hibah dari pihaknya.
“Aneh, dulu pernah sengketa, kami menang,” tandasnya.
Hal inipun dibantah Muchzan Zain. Dijelaskankasus lama tersebut sudah selesai dan gugatan kali ini tidak ada kaitannya dengan perkara sebelumnya. Ia pun menunjukkan peta sertifikat lama yang memperlihatkan lahan miliknya tak masuk peta sertifikat Arana Residence.
Demikian pula pada sertifikat yang diajukan Arana Residence ke Persidangan Kota Bandarlampung, petanya tidak mencakup lahan milik kliennya. “Tapi mengapa tiba-tiba jadi masuk dan dipagar beton,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Kota Bandarlampung, Muhaimin, mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin perumahan berdasarkan rencana dan sertifikat yang diajukan. Jika terjadi sengketa lahan, hal tersebut menjadi ranah BPN.
Seperti diketahui Syafri Aung menggugat Tjhin Yarjuna Dwi P ke PN Tanjungkarang terhadap keberadaan tanah miliknya yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Dalam tuntutannya, penggugat minta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung yaitu:
- Objek tanah sesuai alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3087/SKB Atas Nama Penggugat: Syafri Aung, dengan Luas: 463 (empat ratus enam puluh tiga) meter persegi, sesuai Surat Ukur: 705/SKB/2003 Tertanggal 28 Januari 2003, dengan batas-batas:
-
-
- Sebelah Utara berbatasan dengan Harsani Merawi,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Safri Aung,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P.
-
- Objek tanah sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor: 3088/SKB atas nama Penggugat: Syafri Aung, dengan luas: 368 (tiga ratus enam puluh delapan) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 269/Sukabumi/2013 Tanggal 26 September 2013:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Safri Aung,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P
Kemudian memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat didua bidang tanah tersebut. Serta memerintahkan tergugat mengembalikan fungsi sungai kepada keadaan semula, yaitu sungai di area objek sengketa yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Tak hanya itu, Penggugat juga memohon majelis hakim agar memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika senilai Rp2.493.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yakni tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P., dengan luas: 12.540 (dua belas ribu lima ratus empat puluh) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 150/1989 tertanggal 27 Januari 1989, yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi (dahulu kecamatan Sukarame), Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai dan Perumahan Griya Absi Negara (GAN),
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suryadi,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat (Safri Aung), dahulu milik Tukiman/Miran,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai.
“atau apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.(red)



















