BANDARLAMPUNG – Syafri Aung melakukan gugatan melawan hukum terhadap tergugat Tjhin Yarjuna Dwi P ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Alasannya tanah miliknya yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, diduga diduduki tergugat.

Atas gugatan dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2025/PN.Tjk ini, majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan menolak eksepsi kewenangan absolut Turut Tergugat II dan menyatakan PN Tanjungkarang berwenang mengadili perkara ini. Serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan.

Rencananya hari ini Jum’at, 23 Januari 2026, sidang berlanjut dengan agenda dilakukan  pemeriksaan setempat dilokasi yang dijadikan objek sengketa.  

Sebelumnya lewat Penasehat Hukumnya (PH) David Sihombing, penggugat Syafri Aung meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung yaitu:

  1. Objek tanah sesuai alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3087/SKB Atas Nama Penggugat: Syafri Aung, dengan Luas: 463 (empat ratus enam puluh tiga) meter persegi, sesuai Surat Ukur: 705/SKB/2003 Tertanggal 28 Januari 2003, dengan batas-batas:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Harsani Merawi,
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Safri Aung,
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan,
      • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P.
  1. Objek tanah sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor: 3088/SKB atas nama Penggugat: Syafri Aung, dengan luas: 368 (tiga ratus enam puluh delapan) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 269/Sukabumi/2013 Tanggal 26 September 2013:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Safri Aung,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P,
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tergugat/SHM 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P

Kemudian memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat didua bidang tanah tersebut. Serta memerintahkan tergugat mengembalikan fungsi sungai kepada keadaan semula, yaitu sungai di area objek sengketa yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Tak hanya itu, Penggugat juga memohon majelis hakim agar memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika senilai Rp2.493.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)  dan kerugian immaterial sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yakni­ tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 9241/SKB atas nama Tjhin Yarjuna Dwi P., dengan luas: 12.540 (dua belas ribu lima ratus empat puluh) meter persegi, sesuai surat ukur nomor: 150/1989 tertanggal 27 Januari 1989, yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi (dahulu kecamatan Sukarame), Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai dan Perumahan Griya Abdi Negara (GAN),
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suryadi,
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat (Safri Aung), dahulu milik Tukiman/Miran,
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai.

“atau apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.(red)