METRO -� Diduga sebanyak kurang lebih 1.200 Tabung Gas Elpiji non subsidi 12 Kilogram (Kg) yang telah dioplos kini beredar di Kota Metro. Hal tersebut terungkap dari pengakuan komplotan pengoplos Gas Elpiji dalam Perss Conference yang digelar Sat Reskrim Polres Metro di halaman Mapolres setempat, Senin (10/12/2018).
Dalam Perss Conference yang menghadirkan tiga orang tersangka dengan masing-masing berinisial MS (37), MA (21) dan RA (23) tersebut memaparkan modus dan trik yang dilakukan kawanan ini.
Dari pengakuan MS yang berperan sebagai otak praktik pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut menyatakan, aksi mereka di Bumi Sai Wawai telah berlangsung sejak Lima bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp7.000.000,-.
“Sudah lima bulan. Kalo keuntungannya sampai tujuh jutaan perbulan, itu untuk biaya hidup sehari-hari dan gaji mereka berdua. Belajar ini dari Jakarta pak. Kalo alat-alatnya merakit sendiri,” ucap MS kepada awak media.
Pria yang merupakan warga Jl. Mulia II Gg. Buntu No. 57 Kel. Iringmulyo, Kec. Metro Timur ini juga mengaku perbuatan yang dilakukan kawanannya adalah perbuatan salah, namun dirinya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran desakan ekonomi.
“Iya saya tau kalo ini salah pak, karena tidak punya pekerjaan saya terpaksa kaya gini pak. Kalo rata-ratanya seminggu 2 kali ngoplos. Seminggu dapat 60 tabung. Kalo tabung yang sudah beredar, wah tidak bisa menghitung saya, hitung saja dari 5 bulan sampai sekarang, kalo satu minggu 60 tabung,” kata MS.
Selain itu MS juga membeberkan, Gas Elpiji 3Kg bersubsidi itu didapatnya dari membeli di warung-warung eceran dengan harga beli tinggi dan dijual kembali dalam bentuk tabung Gas 12 Kg namun dengan harga miring.
“Kita edarkan di Tiga kabupaten. Ini tidak berizin pak, karena kita jual lebih murah dari harga normal. Kalo gas subsidinya didapat dari warung -warung dengan harga mulai dari 22 ribu sampai 23 ribu per tabung. Kalo harga normal sih 20 ribu. Kalo jual yang tabung 12Kg ini di murahin, ada yang 120 sampai 122 rb. Kalo harga normalnya 139rb. Kalo segel segala macam kita pesan sendiri dari jakarta,” pungkasnya.
Sementara itu Aparat Kepolisian Resor Metro merilis, para tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 407-B / XII / 2018/ LPG/ RES Metro, tanggal 6 Desember 2018 tentang tidak pidana perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI No. 08 Tahun 1999 dan pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak Gas Bumi.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Waka Polres Metro Kompol Listyono Dwi Nugroho menjelaskan,
“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Kamis 6 Desember 2018 kemarin Sat Reskrim melalui unit Tipidter melakukan penyelidikan ternyata benar dirumah MS didapat dua orang berinisial MA dan RA sedang melakukan pengoplosan tabung Gas Elpiji 3Kg ke tabung 12Kg,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Kawanan ini terancam pasal 62 UU RI no. 8 tahun 1999 dan pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 dengan hukuman paling lama masing-masing pasal 5 Tahun penjara.
Sementara dari catatan Reporter BE 1 Lampung, berdasarkan keterangan tersangka yang menyebut produksi pengoplosan tabung Gas Elpiji 3Kg ke tabung 12Kg menghasilkan sebanyak 60 tabung Gas Per pekan. Bila komplotan ini telah beraksi selama 5 bulan, artinya praktik ini telah berlangsung selama 20 minggu dan di kalikan 60 tabung per pekan maka menghasilkan sebanyak 1.200 tabung Gas Elpiji ukuran 12Kg yang telah beredar. (Arby)