LAMPUNG TIMUR– Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Lampung Timur terkait rencana pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Adat Lampung (STIHAL).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 012/MPAL-LT/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Lampung Timur di Sukadana.
Audiensi ini dimaksudkan sebagai langkah awal koordinasi dan silaturahmi guna memaparkan gagasan strategis pendirian perguruan tinggi berbasis hukum dan adat Lampung.
Ketua MPAL Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I., bergelar Suttan Kiyai, menyampaikan bahwa inisiasi pendirian STIHAL merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk memperkuat eksistensi dan implementasi hukum adat Lampung agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Menurutnya, dalam konteks sistem hukum Indonesia yang menganut sistem campuran—meliputi civil law, common law, hukum adat, dan hukum Islam—kehadiran lembaga pendidikan tinggi yang secara khusus mengkaji hukum adat menjadi kebutuhan strategis.
“Keberadaan STIHAL diharapkan mampu mendorong harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, sekaligus memperkaya khazanah keilmuan hukum di daerah,” ujarnya.
Penggagas pendirian STIHAL, Marsema TNI (Purn.) Dr. Drs. Bastari, S.Sos., S.H., M.H., M.Pd., M.Sc., M.Si., yang bergelar Pengiran Mangku Bumi dan berasal dari Buay Unyi, Desa Rantau Jaya Udik, Lampung Timur, menegaskan bahwa lembaga ini dirancang sebagai pusat kajian akademik hukum adat yang adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.
“Strategi memasyarakatkan hukum secara sistematis dan berkelanjutan memerlukan dukungan lembaga pendidikan tinggi,” ujar Bastari pada Senin (16/2/2026).
MPAL Lampung Timur menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam proses pendirian STIHAL, sekaligus berharap memperoleh arahan, dukungan, dan bimbingan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Inisiasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum adat sebagai bagian integral dari pembangunan berbasis kearifan lokal, sekaligus mempererat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah. (Rusman Ali)




















