Oleh: Agus BN, S.H. MH., Ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung
Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian tertentu kembali mengemuka. Dalih yang digunakan berulang: *penguatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.* Namun, wacana ini sesungguhnya keliru sejak titik berangkatnya, karena mengabaikan desain konstitusi dan prinsip dasar negara hukum.
*Masalah POLRI bukan terletak pada siapa atasannya, melainkan pada bagaimana hukum ditegakkan dan diawasi.*
Konstitusi Sudah Tegas, Tak Perlu Ditafsirkan Berlebihan
*UUD 1945 secara eksplisit menyebut POLRI sebagai alat negara, bukan alat kementerian.* Artinya, POLRI ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan._
*Ini bukan soal preferensi politik, melainkan perintah konstitusional.*
Menurunkan POLRI ke bawah struktur kementerian justru akan menurunkan derajatnya dari alat negara menjadi alat sektoral. Jika itu terjadi, maka netralitas dan independensi penegakan hukum berada dalam ancaman serius.
Bahaya Politisasi Penegakan Hukum
Kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum pidana. Ia berhadapan langsung dengan kekuasaan, modal, dan kepentingan politik. *Menempatkan POLRI di bawah menteri berarti membuka ruang intervensi struktural terhadap proses hukum.*
Bagaimana mungkin penegakan hukum dapat objektif jika kepolisian berada dalam satu garis komando dengan pejabat yang kebijakannya berpotensi diperiksa atau diselidiki?
*Di titik ini, wacana tersebut bukan solusi, melainkan resep konflik kepentingan.*
Reformasi 1998 Jangan Ditarik Mundur
Reformasi memisahkan POLRI dari TNI dengan satu tujuan utama: menjadikan kepolisian sipil, profesional, dan tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan bersenjata maupun kepentingan administratif.
*Penempatan POLRI langsung di bawah Presiden adalah bagian dari arsitektur reformasi itu.*
Dan Mengubahnya tanpa dasar konstitusional yang kuat sama artinya dengan menarik mundur jam reformasi, meskipun dengan kemasan jargon pengawasan.
Pengawasan Bukan Soal Atasan, Tapi Sistem
Argumen bahwa POLRI perlu “diawasi” dengan menempatkannya di bawah kementerian adalah argumen simplistis. Faktanya, pengawasan terhadap POLRI sudah ada dan justru harus diperkuat:
DPR melalui fungsi pengawasan dan anggaran.
Kekuasaan kehakiman melalui peradilan
Kompolnas dan pengawasan publik
Jika pengawasan belum efektif, solusinya adalah memperkuat lembaga pengawas, bukan mengubah struktur pertanggungjawaban yang sudah konstitusional.
*Negara Hukum Membutuhkan Polisi yang Independen*
*Negara hukum tidak membutuhkan polisi yang patuh pada menteri, tetapi polisi yang patuh pada hukum dan konstitusi.*
Kepolisian yang terlalu dekat dengan kekuasaan administratif justru berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
Menempatkan POLRI di bawah Presiden bukan berarti tanpa kontrol. Justru di situlah keseimbangan kekuasaan diuji: kuat tetapi diawasi, independen tetapi bertanggung jawab.
Penutup
Wacana POLRI di bawah kementerian bukan solusi atas problem kepolisian, melainkan pengalihan isu struktural.
*Jika yang ingin dibenahi adalah penyalahgunaan wewenang, maka jawabannya adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten—bukan perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi.*
Negara hukum yang matang tidak bermain-main dengan desain konstitusionalnya. *POLRI di bawah Presiden bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika hukum tidak ditegakkan secara adil siapa pun atasannya.*
*#SalamPresisi*
*#NKRIhargamati*
*#PolisiTNIdihati*(red)




















