BANDARLAMPUNG –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini terus mendalami kasus OTT suap-korupsi Proyek Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) dengan tersangka Bupati Aridito Wijaya dkk. Puluhan saksi terus di panggil dan diperiksa. Yakni mulai dari istri Bupati Ardito Wijaya, Indria Sudrajat hingga para kontraktor dan pihak swasta. Adapun pemeriksaan para saksi ini berlangsung di kantor Mapolresta Bandar Lampung.

“Benar, pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung,” kata. Jubir KPK Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan para saksi untuk memperdalam ragam penerimaan apa saja yang diterima oleh bupati dan bagaimana proyek dikondisikan oleh bupati sehingga menghasilkan keuntungan bagi bupati dkk,” tegasnya lagi.

Berikut Daftar saksi yang telah dipanggil dan diperiksa KPK

  1. Irawan Budi Waskito, PPK Dinkes Pemkab Lamteng.
  2. Sapian, Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lamteng.
  3. Josi H, Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lamteng.
  4. Rahmat, Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri.
  5. Siti Hidayati, Operasional Manager PT Elkaka Putra Mandiri.
  6. Slamet Nurhadi, dari CV Agustin Agung.
  7. Antoni Syarif, dari CV Gema Nusantara.
  8. Andri Yudha Putra, dari CV Aprilyo Construction.
  9. Muhammad Khobir, dari CV Sabir Jaya Abadi.
  10. Dedi Apriadi, Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri
  1. Iwan Heri Sanjaya dari CV. Agung Jaya Prima
  2. Van Yustisi dari CV. Putra Inti Pratama.
  3. Sutisna dari PT. Djuri Teknik
  4. Dani Aprilian dari PT. Belibis Raya Group.
  5. Dicki Endisa Putra dari PT. Way Kawat Abadi
  6. Ahmad Sunanda dari PT. Yerman Makmur Sejahtera.
  7. Elviya Malyani selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
  8. Melia Sari Dewi selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
  9. Ibram selaku staf di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
  10. Umar, staf di Dinas Bina Marga Lamteng
  11. Novi, staf di Dinas Bina Marga Lamteng
  12. Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Lamteng .
  13. Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur
  14. Kuspriyanto, tukang kebun
  15. Yuni Shintowati, PNS di Kabupaten Lamteng
  16. Indria Sudrajat, Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamteng

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa itu disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.

Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Berikut lima tersangka perkara ini:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.(red/net)