Oleh Gunawan Pharrikesit
Advokat dan Pemerhati Sosial

*Tidak lucu, tidak sedih.* Datar dan sesungguhnya bisa saja tidak menarik. Namun satir. Inilah drama korengan alias DRAKOR Tambang Emas Ilegal, Kabupaten Way Kanan.

Sejak penggerebekan, penangkapan, pengungkapan kasus awal Maret 2026 lalu, hingga saat ini nampak ketidak transparanan agenda konflik sesat antara alam dan manusia dalam proses penegakan hukumnya.

Seakan ada suguhan praktik maling teriak maling. Tipu-tipu kepada masyarakat tentang heroisme penegak hukum membongkar praktik ilegal tambang bijih (ore) atau butiran bahan baku utama dari logam mulia.

Tambang bijih emas yang kemudian diproses melalui ekstraksi panjang untuk menghasilkan emas murni 24 karat, yang kemudian disebut sebagai logam mulia atau emas yang bernilai tinggi.

Ada bahan kimia mengandung zat berbahaya melebur dengan tanah dalam proses tambang emas ilegal tersebut: Zat merkuri dan sianida.
Kedua zat ini merupakan zat beracun berbahaya, berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia secara akut maupun kronis.

Kedua zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf, ginjal, hati, cacat lahir, hingga kematian akibat keracunan akut.

Merkuri yang sudah dikenal sejak Mesir Kuno dan Romawi, dapat menyerang sistem saraf pusat (otak), menyebabkan tremor dan berimplikasi gangguan bicara, penglihatan, pendengaran, dan kerusakan saraf permanen. Juga memicu gagal ginjal, gangguan reproduksi, keguguran, dan cacat bawaan pada janin.

Zat Merkuri ini sulit terurai, bahkan bisa bertahan lebih dari 50 tahun. Sangat memungkinkan juga mencemari biota perairan, yang jika dikonsumsi manusia menyebabkan keracunan: Kasus Minamata dan Teluk Buyat.

Belum lagi zat Sianida yang digunakan untuk melarutkan emas adalah racun akut yang bekerja cepat. Sianida bisa menghambat penggunaan oksigen oleh sel-sel tubuh, menyebabkan sesak napas, pusing, sakit kepala, kejang, gagal napas, dan kematian dalam hitungan menit.

Tumpahan Sianida pada lingkungan dapat membunuh ikan, mikroorganisme tanah, dan mencemari sumber air minum secara masif.

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan zat-zat kimia dalam proses ilegal produksi emas pada tambang ilegal di area tanah ber-HGU PTPN VII ini jelas melanggar hukum berlaku. Pelanggaran terhadap Undang-Undang lingkungan dan kesehatan.

Lantas kenapa masih hendak di cari lagi kesalahannya?

*PELANGGARAN PERTAMBANGAN*

Sebelum kita menelaah dan membedah siapa saja yang bersalah, ada baiknya kita membahas perihal peraturan yang ada, yaitu tentang minerba (mineral dan batubara)

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, jelas akan menyasar para pelaku praktik ilegal Tambang Emas Kabupaten Way Kanan.

Selayaknyalah penyidik (pihak Polda Lampung), tidak mendapatkan kesulitan mengidentifikasi para pelaku. Seharusnya tidak perlu waktu lama dan kesulitan sedikitpun menangkap perusak lingkungan dan masa depan kehidupan umat manusia.

Ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar, memungkinkan sekali para pelakunya bisa langsung dilakukan penahanan.

Namun apa lacur …..? Hingga saat ini seperti terjadi pembungkaman proses selanjutnya dari penggerebekan, penyitaan, dan penangkapan, pada tiga lokasi kecamatan di Kabupaten Way Kanan: Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Alangkah mudahnya mengungkap siapa yang
Mensuplai bahan kebutuhan seperti bahan bakar minyak, minyak tanah, beras, hingga perlengkapan logistik lainnya.

Dari sinilah kemudian kita bisa mengandai-andai bahwa telah terjadi Drama Korengan alias DRAKOR pada ekspose Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Way Kanan ini.

Pertanyaan selanjutnya, apakah kita masih bisa percaya bahkan berharap kasus ini akan terungkap sebenderang mungkin …..? (*)