BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang belum lama ini telah menjatuhkan vonis terhadap Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, S.P., M.Si bin Drs. Nindyo Sularto. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Metro, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan. Selain itu dia dituntut membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair pidana penjara selama 100 hari. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 213.369.135 (dua ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti , dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama Subsidair 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) Bulan penjara. (red)




















