SEBANYAK 37 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 27 November 2024, dipastikan akan melawan kotak kosong. Ini menyusul hanya ada satu pasangan calon tunggal yang maju.
Dari 37 daerah itu, ada dua kabupaten di Provinsi Lampung yang hanya ada satu pasangan calon tunggal yang nantinya melawan kotak kosong. Yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Barat.
Tak pelak kondisi ini, membuat penduduk di kedua kabupaten tersebut hampir tidak memiliki banyak opsi untuk memilih. Pilihannya hanya ada dua. Menangkan calon tunggal. Atau menangkan kotak kosong.
Menariknya kampanye menangkan kotak kosong, ternyata cukup semarak digagas elemen masyarakat setempat. Mulai aksi massa, pemasangan banner-baleho, serta bersosialisasi di media sosial. Mungkin bisa dikatakan ini wajud refleksi kekecewaan dan protes mereka terhadap fenomena pasangan calon tunggal yang diusung partai politik.
Lantas bagaimana jika kotak kosong menang ? Sesuai Pasal 54D UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pemilihan ulang akan digelar. KPU telah menyiapkan tahapannya. Bahkan KPU, DPR, dan pemerintah telah sepakat pilkada ulang digelar bulan September 2025 mendatang.
Terlepas dari itu semua, kita berharap kampanye kotak kosong berjalan damai.
Para penyelenggara dan pengawas pemilu pun juga diminta bersikap adil. Caranya dengan memberikan sosialisasi terkait aturan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yakni jika ada kolom kosong, itu adalah pilihan. Masyarakat nantinya bisa pilih pasangan calon, atau juga bisa memilih kolom kosong.
Pasangan calon tunggal berarti di pemilihan itu hanya ada satu pasangan calon yang maju mencalonkan diri. Artinya, saat proses pemungutan suara, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan pasangan tunggal dan kotak kosong. Jika setuju pasangan tunggal, maka coblos gambar paslon. Jika tak setuju, berarti pilih kolom yang kosong.
Pilihan masyarakat ini nantinya merupakan hak yang tak bisa diintervensi dan wujud kebebasan berekspresi.
Jadi kita tunggu saja siapa yang akan menang pilkada di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Lampung Barat pada 27 November 2024 mendatang. Pasangan calon tunggalkah atau kotak kosong. Dan hingga kini, hanya Allah SWT, Tuhan yang kuasa, yang maha mengetahui. Wassalam.(bukhori muzzammil) ��