MESUJI – Seluruh bidang aset milik desa merupakan salah satu indikator yang akan terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan dan masyarakat Desa Kabupaten Mesuji (DPMPD), Senin (29/7/19).
Menurut Sunardi, dari delapan indikator pengawasan KPK termasuk diantaranya aset desa, yang meliputi jalan dan bangunan.
�Ini harus didaftarkan ke Sistem�Aplikasi Desa. Apabila tidak didaftarkan itu menyalahi aturan,” ungkapnya.
Dia berharap semua desa yang ada di Kabupaten Mesuji �dapat segara mencatat aset -aset desa yang didanai oleh anggara dari dana desa.(Hendy)