PRINGSEWU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial AL, berusia 47 tahun, nekat membuka baju dan celana hingga telanjang saat akan diamankan polisi.
Ia ditangkap setelah kedapatan mengambil dua handphone milik Isnandi (28) warga Pekon Gading Rejo Utara pada Sabtu (27/7/19) lalu.
Ia kabur sejauh 1 kilometer, namun berhasil dicegat warga. Beruntung petugas Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus berhasil menenangkan warga Desa Kuotoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran itu, hingga akhirnya di gelandang ke Mapolsek.
Perilaku nyeleneh itu dilakukannya guna menghindari amukan massa yang telah geram terhadap prilakunya itu. Hal lain terungkap, ternyata bukan kali itu saja dia melakukan pencurian.
Sebab, deretan pengakuannya, ia juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di sejumlah Kabupaten Tanggamus, Pringsewu hingga Bandar Lampung.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan.
“Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wib setelah kedapatan mengambil 2 handphone korban,” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (29/7/19) pagi.
Iptu Anton Saputra menjelaskan.
tersangka masuk ke rumah yang dihuni korban, dimana korban sedang menyapu halaman.
“Sementara penghuni lain sedang di kamar mandi. Kemudian mengambil 2 hape yang sedang dicharger di samping tv ruang tamu,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka AL memang sangat meresahkan karena telah melakukan pencurian dengan modus yang sama, bahkan dibeberapa wilayah seperti di Gisting Tanggamus, Pringsewu maupun Bandar Lampung.
“Diduga pencurian tersebut merupakan mata pencahariannya sebab bukan kali pertama. Pengakuannya dia sudah melakukan pencurian sudah 7 kali,” imbuhnya.
Dikatakan AKP Anton Saputra, berdasarkan keterangan korban, ketika ia menyapu halaman, diberitahukan oleh saksi Darmono selaku penghuni rumah yang mengatakan melihat seorang perempuan keluar dari dalam rumah. Dan saksi melihat 2 hape yang dicarger disamping televisi sudah raib dari tempatnya.
Setelah mencurigai sosok perempuan tersebut, lantas korban meminta bantuan warga guna mengejar perempuan tersebut untuk diamankan.
“Untuk menghindari amuk massa pelaku membuka seluruh pakainnya sehingga telanjang. Dan warga menemukan kedua HP korban berada di dalam tas pelaku,” kata Iptu Anton.
Ditambahkannya, saat ini barang bukti dua handphone korban diamankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adic)