PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2025.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa dan melibatkan kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Hingga akhir tahun 2025, Kejari Pesawaran telah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, sementara satu kepala desa lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain perkara desa, Kejari Pesawaran juga telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyeret satu mantan Bupati Dendi Ramadhona, satu kepala dinas, serta tiga pihak rekanan sebagai tersangka dan selanjutnya perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran, Adam, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima puluhan laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun demikian, seluruh laporan tersebut tidak serta-merta diproses ke tahap penyelidikan, melainkan harus melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

“Lebih dari puluhan laporan pengaduan kami terima. Namun kami menunggu hasil verifikasi dan pengkajian dari pihak Inspektorat terlebih dahulu. Pada tahun 2025, ada empat kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka, tiga Kepala Desa telah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu kepala desa masih berstatus DPO,” ujar Adam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).

Adam menceritaan pada tersangka tersebut, salah satunya kasus yang telah bergulir hingga tahap persidangan adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima. Saat ini, perkara tersebut masih berprosesi upaya Hukum tingkat kasasi

“Untuk kasus Kepala Desa Batu Raja, tersangka berinisial AM kami tuntut empat tahun penjara. Kerugian negara sebesar Rp252 juta” jelasnya

Selain itu, Kejari Pesawaran juga menangani dugaan penyimpangan Dana Desa Mada Jaya, serta kasus Kepala Desa Padang Manis yang penanganannya dilimpahkan dari pihak kepolisian. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Kepala Desa Sinar Jati, Kecamatan Tegineneng, hingga kini masih berstatus DPO atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa pada periode 2020 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp275 juta.

Disamping itu juga Adam menjelaskan, terkait puluhan laporan pengaduan lainnya, bahwa seluruh Lapdu yang masuk pada tahun 2025 telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan klarifikasi.

“Kejari bekerja sama dengan Inspektorat dalam penanganan laporan pengaduan. Apabila hasil verifikasi dan klarifikasi menyatakan adanya kerugian negara, maka perkara tersebut akan kami tindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” tegas Adam.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah laporan desa telah dikembalikan oleh Inspektorat ke Kejari Pesawaran disertai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Salah satunya adalah Desa Durian, yang saat ini tengah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Kejari Pesawaran.

“LHP Inspektorat Desa Durian sudah diserahkan kepada kami dan akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pesawaran.

Sayangnya Adam tidak menjelaskan secara rincih nama-nama desa apalagi lapdu persolaan Dinas atau lainnya. (**)