BANDAR LAMPUNG – Kerugian negara dalam perkara korupsi proyek konstruksi preservasi dan rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami–Sribawono TA 2018-2019 akhirnya terselesaikan.
Adalah Kuasa hukum terpidana korupsi Hengki Widodo alias Ensit, Bey Sujarwo, S.H., M.H., yang melunasi sisa terakhir uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.999.999.629.
Dengan pelunasan tersebut, total kerugian negara yang telah dikembalikan mencapai Rp21.612.765.628.
Penyerahan uang dilakukan Bey Sujarwo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin, Kamis (15/1/2026).
Pelunasan uang pengganti dan denda tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang pada 9 Juni 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Ensit. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp29 miliar.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena sebelumnya Ensit memenangkan gugatan praperadilan pada Mei 2021. Namun, penyidik kemudian kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melengkapi alat bukti baru, hingga perkara berlanjut ke tahap persidangan dan berujung vonis bersalah.
Menurut Bey Sujarwo, pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda dilakukan secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik kliennya dalam menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pelunasan ini merupakan wujud tanggung jawab hukum terpidana sekaligus komitmen untuk menjalankan putusan pengadilan secara penuh,” ujar Bey.
Sementara itu, Kajari Bandarlampung Baharuddin menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dana tersebut menjadi pendapatan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi, selain pemberian efek jera kepada pelaku.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Baharuddin.
Pengembalian kerugian negara dalam perkara ini menambah daftar kasus korupsi di Lampung yang berhasil dipulihkan keuangannya, menyusul sejumlah perkara serupa di sektor infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang ditangani kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir. (helind)




















