JAKARTA – Ketua Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Dr. H. Moh. Mukri M.Ag, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus kuota tambahan haji 2024.  Alasannya, dengan berlarut-larutnya penanganan perkara ini, sangat merugikan citra dan lembaga serta jamiyah Nahdlatul Ulama (NU). 

“Silakan lakukan penegakan hukum. Monggo saja. Ungkap semua, siapapun pihak yang terlibat. Tapi jangan ada kesan seperti diulur sehingga dapat menimbulkan berbagai opini  yang sangat merugikan citra dan lembaga serta jamiyah Nahdlatul Ulama (NU),” jelasnya. 

Menurut Prof. Mukri, dirinya sangat yakin secara kelembagaan PBNU tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2024 yang saat ini sedang diusut KPK. Jika memang, ada nama-nama tokoh NU yang disebut, dia yakin itu dalam kapasitas pribadi.

Dilanjutkannya anggota serta pengurus PBNU ini, banyak aktif dan tersebar dalam berbagai lembaga pemerintahan baik eksekutif atau legislative, berbagai partai politik, ormas kemasyarakatan-kepemudaan dan lain-lain. Itu semua mereka jalani dalam kapasitas pribadi masing-masing.

“Jadi jangan dikaitkan ke PBNU, jika mereka misalnya ada yang terlibat masalah hukum. Silakan usut dan tindak tegas siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Prof. Mukri pun mengimbau seluruh Nahdliyin tetap tenang menghadapi proses hukum penyidikan kasus kuota tambahan haji ini. Namun disaat yang sama Prof. Mukri juga memohon kepada KPK segera menuntaskan proses hukumnya. Jika memang terbukti, silakan ambil tindakan terhadap siapapun, tanpa ada tebang pilih. Tapi jangan beropini, misalnya dikaitkan dengan lembaga PBNU. Padahal jelas-jelas, kapasitasnya merupakan pribadi. Ini sangat-sangat merugikan Jamiyah NU.

“Misalnya ada opini, ada aliran dana yang mengalir ke PBNU. Saya tegaskan dan sangat yakin, jika itu tidak benar. Jika ditujukan kepada individu mungkin bisa saja. Tapi sekali lagi, bukan kepada lembaga PBNU. Hal serupa pernah terjadi di kasus yang menjerat Mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. Jelas kasus Mardani Maming itu tak ada urusannya dengan NU. Sebab, dia kena kasus itu ketika ada bukti dia mengeluarkan izin tambang saat menjabat kepala daerah,” pungkasnya.(red)