Oplus_16908288

JAKARTA –  Pemerintah diminta agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat. Khususnya melalui kebijakan yang berpotensi membatalkan hak atau aset yang telah diperoleh secara sah melalui mekanisme negara.

Menurut Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, kedaulatan negara merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibatasi atau dikalahkan oleh hukum lain. Kedaulatan ini melekat selama negara berdiri, tidak terbagi, tidak terbatas, serta diakui secara internasional.

Ia menegaskan, aset yang diperoleh melalui lelang resmi negara tidak dapat dipertanyakan, diganggu gugat, apalagi dibatalkan. Lelang negara, kata dia, adalah perwujudan nyata dari kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak.

“Lelang negara bukan transaksi biasa. Lelang negara dipandang sebagai perwujudan nyata kedaulatan negara seperti yang dijelaskan dalam Black’s Law Dictionary,” ujar Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Hardjuno menekankan, keabsahan lelang negara tidak hanya berlaku secara nasional. Tapi juga diakui secara internasional. Oleh karena itu, mempertanyakan aset hasil lelang sama halnya dengan mempertanyakan kedaulatan negara itu sendiri.

“Kalau pemerintah yang mempertanyakan, berarti negara tersebut sedang mempertanyakan kedaulatannya,” tegasnya.

Ia mencontohkan praktik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura yang menjunjung tinggi kepastian hukum. Menurutnya, jika Indonesia ingin menjadi tujuan investasi dan bergerak menuju negara maju, maka penegakan hukum harus konsisten dan berkeadilan.

Hardjuno juga mengingatkan agar pemerintah tidak membatalkan kesepakatan bisnis secara sepihak, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh secara resmi, karena berpotensi menurunkan kepercayaan investor.

“Jangan pertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat,” ujarnya.

Ia menilai, Indonesia membutuhkan investasi sektor riil yang bernilai tambah dan berdaya saing global, bukan investasi berbasis eksploitasi sumber daya alam yang berisiko menimbulkan Dutch Disease. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi prasyarat utama untuk menarik investasi berkelanjutan.

Sebagai negara hukum, Hardjuno menegaskan setiap keputusan penting pemerintah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal.

“Jika jalur hukum diabaikan, bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kepercayaan publik dan wibawa negara di mata dunia,” pungkasnya.(rls/red)