LAMPUNG -Tim Tangkap (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap salah satu DPO Kamis, 7 Maret 2024.

Dia adalah Alex Jayadi yang merupakan DPO Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Kolaborasi Tim Tabur Kejati Lampung, Kejari Bandar Lampung, dan Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta mengejar pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan Prov. Jawa Timur dan terhadap tersangka Alex Jayadi diamankan untuk dibawa ke Kejati Lampung agar segera di Eksekusi.

Menurut rilis berita yang disampaikan oleh Ricky Ramadhan Kasi Penkum Kejati Lampung, Sabtu (9/3/2024), tersangka atas nama Alex Jayadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.033.671.737,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, ujarnya.

Ricky mengatakan, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan.

Ricky menghimbau bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta dihimbau untuk menyerahkan diri.

(Iman/Rilis)