BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 era Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum), Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A. dan Ir. Lilyana Ali. Yakni dengan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. Harapan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S. E., S.H., Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Alzier, alur perkara ini sudah sangat jelas. Dimana berdasarkan hasil auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, telah didapati adanya kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Bahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung juga telah menetapkan Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono, Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar Litbang dan Sport, sebagai tersangka.

“Jadi saya minta demi adanya kepastian hukum, berkas tersangka kasus tipikor Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 era Ketua Umum dan Bendahara Umum, Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A. dan Ir. Lilyana Ali harus segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor PN Tanjungkarang. Jangan malah digantung dan menjadi tunggakan perkara,” tegas Alzier.

Lebih jauh Alzier yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) mengakui, jika kinerja Kejati Lampung saat ini dibawah pimpinan Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibwo, sangat membanggakan. Dimana sudah banyak pelaku-pelaku tipikor di Lampung yang diusut dan menjalani proses hukum hingga dilakukan penahanan. Sebut saja, misalnya ada mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Lalu terbaru, ada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Untuk itu lanjut Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung ini, jangan sampai kasus seperti perkara tipikor Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, penanganannya malah bisa mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

“Harus tuntas. Jika tidak dituntaskan, bisa menimbulkan citra negatif. Sekali lagi, demi kepastian hukum, limpahkan perkara tersebut ke pengadilan sesegera mungkin,” pungkas Alzier yang juga berstatus sebagai Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung ini kembali.(red)