BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 137 narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan kejahatan love scamming. Dengan berpura-pura jadi polisi atau tentara, mereka menipu 1.957 wanita kesepian dan mengeruk keuntungan hingga miliaran dari para korban tersebut.
Modusnya, ribuan korban diajak berpacaran hingga akhirnya melakukan panggilan video call sex.
“Para pelaku ini meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai aparat baik polisi maupun TNI. Mereka (pelaku) memanipulasi foto dengan mengenakkan seragam aparat,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf.
Senin (11/5/2026).
Helfi menerangkan, setelah para korban melakukan VCS kemudian para pelaku merekam untuk menjadikan bahan ancaman demi mendapatkan keuntungan uang.
“Setelah VCS direkam, kemudian ini menjadi bahan untuk menakuti para korban. Mereka juga ada yang berperan sebagai atasan para pelaku yang mengaku sebagai aparat hingga diancam akan dinaikan di beberapa media berita,” terangnya.
Setelah korban takut, Kapolda bilang para pelaku akhirnya meminta sejumlah uang terhadap para korbannya.
“Ini menjadi alat untuk mereka meminta uang kepada para korbannya,” katanya.
Dalam kasus yang dijalankan sejak Januari 2026 hingga April 2026 para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap kasus love scaming yang melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Total narapidana yang terlibat sebanyak 145 orang.
Pengungkapan ini terjadi pada 30 April 2026 lalu setelah adanya penemuan 157 unit handphone dari 3 blok kamar di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Dari total 145 narapidana yang dimintai keterangan, Polda Lampung menetapkan 137 narapidana sebagai tersangka. (detik)




















