Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam SE itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.

Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kejagung menilainya bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat.

Kejagung lalu mengungkit putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian isi salah satu poin SE itu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kemudian membenarkan SE tersebut. Dia menyebut SE itu menjadi pengingat bagi jajaran jaksa di daerah agar tidak bingung.

“Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang meminta masyarakat tak mudah percaya informasi di media sosial. Dia meminta masyarakat membaca secara utuh putusan MK terkait gugatan itu

“Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tuturnya.

“(BPKP) masih bisa, masih bisa,” sambung Anang saat ditanya apakah BPKP masih bisa melakukan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, MK menyebut BPK merupakan lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam pasal 603 KUHP. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota. Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara. MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum.

MK berpandangan kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan pemohon. Dalam amarnya, MK menolak permohonan pemohon. (detik.com/net)