BANDAR LAMPUNG – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam
tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh tentara Israel berupa penyekapan terhadap jurnalis/wartawan asal Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.

Pernyataan sikap bernomor: 05/PS/PFI-LPG/V/2026 itu ditandatangani Juniardi SIP SH MH selalu Ketua PFI Lampung dan Roby Mahesa SH MH selaku Sekretaris PFI Lampung.

Berikut pernyataan sikap itu:

1. Mengecam Keras Aksi Penyekapan

PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang melakukan penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap wartawan Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melindungi keselamatan jurnalis di wilayah konflik bersenjata sebagai warga sipil.

2. Mendesak Pembebasan Segera Tanpa Syarat

Kami mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan wartawan Indonesia yang disekap dalam keadaan sehat, aman, dan tanpa syarat apa pun, serta mengembalikan seluruh alat kerja jurnalistik yang disita.

3. Meminta Pemerintah RI Bertindak Tegas

Mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk segera melakukan langkah-langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret demi menyelamatkan serta memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di sana.

4. Menuntut Perlindungan PBB dan Organisasi Internasional

Meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Journalists (IFJ), dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) untuk menginvestigasi pelanggaran ini secara tuntas, serta memberikan sanksi tegas atas tindakan aparat Israel yang terus-menerus menargetkan pekerja pers.

5. Solidaritas Jurnalis Foto Lampung

PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh terhadap korban dan keluarga jurnalis yang terdampak. Jurnalis bukanlah musuh, melainkan mata dan telinga dunia untuk menyampaikan kebenaran visual dan fakta di lapangan. Tindakan membungkam jurnalis adalah upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari mata dunia.

Diketahui, tentara Zionis Israel menculik lima dari sembilan wartawan dan aktivis Indonesia yang ikut misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla Salah satunya jurnalis asal Lampung: Andre Prasetyo Nugroho.

Saat dicegat (intercept) Angkatan Laut Israel (IOF), mereka sedang berlayar di laut lepas internasional Mediterania, Siprus, menuju Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026).

Andre Prasetyo Nugroho dari TV Tempo, anggota AJI, diculik bersama dua jurnalis lainnya, yakni Thoudy Badai dari Republika dan Rahendro Herubowo dari Inews dan Tim Media GPCI. Mereka naik kapal Ozgurluk.

Di kapal lain, BoraLize diculik pula jurnalis Republika, Bambang Noroyono atau Abeng yang menaiki kapal BoraLize. Seorang lagi Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat dari Delegasi GPCI yang menaiki kapal Josef.

Sebelum diculik, tiga jurnalis merekam testimoni berharap Pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo membebaskan mereka. Sambil menunjukkan paspor Indonesia, mereka menyampaikan pesan senada dengan apa yang dikatakan Andre Prasetyo Nugroho. (*)