Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung, Arinal Djunaidi, hari-hari ini tampil percaya diri. Ketua DPD Partai Golkar Lampung tersebut, kini sangat yakin dirinyalah yang akan mendapat rekomendasi sebagai Calon Gubernur Lampung Periode 2024-2029 dari DPP Partai Golkar.

Ini menyusul keluarnya Surat Instruksi DPP Golkar nomor SI-45/Golkar/VI/2024 Tentang Instruksi kepada Bacagub Lampung untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain dalam rangka mencari Bacawagub pada pilkada serentak  tahun 2024.

Ada empat poin isi surat instruksi yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus, tertanggal 29 Juni 2024 itu.

Pertama Arinal Djunaidi ditugaskan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk membangun koalisi dengan patai politik lain dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai ketentuan UU.

Kedua melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain serta menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam mencari pasangan calon wakil gubernur.

Ketiga melaporkan pelaksanaan surat instruksi ini kepada Ketua Umum DPP Golkar up. Waketum  Korbid Pemenangan Pemilu DPP Golkar. Dan terakhir melaksanakan instruksi ini sebaik-baiknya dengan bertanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar.

Lantas bagaimana dengan Hanan A. Rozak, yang sebelumnya telah mendapat Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprint-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023 sebagai Bacagub Lampung ?  

Ternyata dalam Surat Instruksi DPP Golkar nomor SI-45/Golkar/VI/2024 ini tak tercantum bahwa DPP Golkar telah mencabut Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprint-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023 kepada H. A. Rozak sebagai Bacagub Lampung.

Dalam surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprint-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang di tandatangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal  DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Paulus, Hanan A. Rozak mendapat lima perintah dalam posisinya sebagai Bacagub Lampung.

Pertama Hanan ditugaskan merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Panca Sukses Partai Golkar.

Kedua, melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Ketiga, melaporkan pelaksanaan perintah ini secara periodik (satu bulan satu kali) kepada Ketua Umum DPP Golkar up. Waketum  Korbid Pemenangan Pemilu DPP Golkar.

Kempat, melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten, karena pelaksanaan perintah ini merupakan bagian dari evaluasi DPP Partai Golkar dalam penetapan Cakada/Cawakada yang diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024. Terakhir, ke-lima melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab demi kebesaran Partai Golkar.

Dengan demikian, bisa dikatakan hingga hari ini, baik Arinal Djunaidi maupun Hanan A. Rozak sama-sama belum di rekomendasi oleh DPP Partai Golkar sebagai Calon Gubernur Lampung dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Kepastiannya bisa saja masih harus menunggu pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dihari pendaftaran pasangan calon atau tanggal 22 September 2024 dihari  penetapan pasangan calon.

Jadi tunggu saja. Apalagi konstelasi politik sangat dinamis. Dimana semua bisa berubah. Tak perlu kaget. Karena yang “bertempur” bukan kita. Mari ikuti saja semua drama-nya. Wassalam (bukhori muzzamil)