BANDARLAMPUNG –Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., berharap penyidik Polresta Bandarlampung segera melimpahkan kembali kasus Sumpah Palsu-Kejahatan Menista dengan tersangka H. Nuryadin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Tujuannya agar Jaksa yang ditunjuk dari Kejari Bandarlampung dapat melakukan penelitian berkas perkara hingga dinyatakan di lengkap dan dapat segera di bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hal ini menyikapi adanya gelar perkara khusus terhadap perkara tersangka H. Nuryadin oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Padahal perkara ini telah diuji melalui mekanisme Praperadilan di PN Tanjungkarang. Dimana sudah diputuskan (Ditolak) pada tanggal, 24 Desember 2025 oleh Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. , yang menyatakan penetapan tersangka adalah SAH.
Menurut Agus Bhakti Nugroho, dalam praktik hukum acara pidana, perlu dibedakan antara, penetapan tersangka oleh penyidik dan putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka tersebut sah lewat putusan praperadilan.
Jika sudah ada putusan pengadilan (Praperadilan), yang telah memutus bahwa penetapan tersangka sah, maka, putusan itu mengikat dan wajib dihormati. Jadi secara hukum, putusan pengadilan tak bisa dibatalkan hanya melalui gelar perkara di Mabes Polri.
Sebab gelar perkara bersifat administratif dan internal. Sementara putusan pengadilan adalah keputusan yudisial. Dengan kata lain, gelar perkara tak memiliki kewenangan membatalkan putusan pengadilan.
Jika pun merasa keberatan terhadap putusan praperadilan yang menyatakan sahnya penetapan tersangka, opsi yang mungkin adalah pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dalam kondisi tertentu. Atau menggugat kembali jika terdapat novum atau cacat prosedural baru.
Sebab tak ada upaya hukum biasa (banding/kasasi) terhadap putusan praperadilan sesuai praktik KUHAP.
“Sekali lagi, jika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka sah, tak bisa dibatalkan hanya melalui gelar perkara di Mabes Polri karena gelar perkara adalah mekanisme internal. Sedangkan putusan pengadilan adalah kekuasaan kehakiman sifatnya final dan mengikat,” tegasnya.
Hal inilah lanjut Agus Bhakti Nugroho yang mendorong pihaknya mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H.,M.H.
“Untuk itu kami berharap kepada Ketua Komisi III DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Yakni dapat melakukan pengawasan serta meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri. Serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.(red)




















