LAMPUNG – Pengukuhan dan pengumuman nama Adat Komering apakah istilahnya Adok atau Jajuluk atau Gelaran tentunya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan (Mufakat Adat) dari tingkat terbawah (Mufakat Adat Keluarga Besar), diajukan kepada Pemangku Adat Desa/Kelurahan (Tiyuh).

Dan ini harus disetujui melalui mufakat Adat Desa, dilanjutkan ke Pengurus Pesirah Adat dan terakhir dilanjutkan kepada Lembaga Pembina Adat Kabupaten.

Baik hal ini berupa Adok/Jajuluk/Gelaran Genetik (Punyimbang & Penyansan) atau Non Genetik (Pengangkonan & Penghormatan) tentunya persetujuan nama Adat Komering tersebut ada pertimbangan khusus, baik dari nama Adat Genetik yang menjadi acuan apa Adok/Jajuluk/Gelaran Kakek & Neneknya (Akas & Umbaynya), yang lebih spesifik lagi iny Afok/Jajuluk/Gelaran Penyuimbang, karena nama Adat Komering ini berdasarkan garis keturunan laki – laki, atau tegak lurus dari anak laki – laki tertua. Ayahnya keturunan asli Komering dari kakeknya (Akas) garis ketutunan Suku Komering maupun anak laki laki.

Berikutnya dengan struktur Nama Adat Komering dari tertinggi (Suttan atau Raja atau Ratu atau Prabu (Kalau Jajuluk) sampai dengan struktur terendah (Mangku atau Nata atau Mentri atau Pengiring) maupun Adok/Jajuluk/Gelaran Penyansan (Anak atau Cucu Perempuan) juga mempertimbangkan siapa Adok/Jajuluk/Gelaran Akas dan Umbaynya.
Akan tetapi nama Adatnya paling tinggi Radin atau Minak atau Tenenggung tingkatan ke – 4 dalam struktur nama Adat Komering, karena nama Adat Penyansan diberikan kepada anak atau cucu yang punya aliran darah Suku Komering, baik dari bapaknya atau ibu sebagai bentuk tanda dan rasa kasih sayang dan penghormatan kepada anak atau cucu perempuan dan juga sebagai warisan tak berda yang tak ternilai harganya dari kakek neneknya,
Karena Adok/Jajuluk/Gelaran Penyansan ini Nama Adat Komering yang tak bertahta di keluarga besar Akas & Umbaynya.

Kalau dalam pengambilan keputusan Adat, hanya bisa sumbang saran dan bisa menentukan keputusan. Begitu juga dengan Harta Waris,

Sedangkan nama Adat Non Genetik, baik Itu Adok/Jajuluk/Gelaran penghormatan, yang dikukuhkan fan diumumkan oleh Pemangku Adat Desa/Kelurahan, Pengurus Pesirah Adat Kecamatan dan Pengurus Lembaga Pembina Adat Kabupaten melalui mekanisme mufakat adat masing – masing tingkatan kepada seseorang karena memangku jabatan pemerintahan, profesi maupun organisasi keahlian dan lain-lain di wilayah negara Republik Indonesia.

Untuk nama Adat Komering Pengankonan diberikan kepada seseorang dan turunan anak cucunya yang bukan berasal dari garis keturunan Suku Komering. Akan tetapi sudah lama berdomisili atau berinteraksi dengan keluarga besar (Guguk/Zuriat) dari keluarga besar asli Suku Komering yang sangat saling menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat Suku Komering maka dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan nama adat Komering Pengankonan, dalam Hal ini Keluarga Besar Kiyaianda
HM. SYAHRI, S.Ag., M.M Bin H.Sopingi & Istri Tercinta Kiyianda Bay Hj. ERIN Nur Sa’ adah Binti H. Imam Sa’roni yang lahir dan dibesarkan Bumi 1001 Puyang ini sangat membumi dan paham di jazirah Komering khususnya di Eks Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Buay Madang Raya).

Beliau sangat aktif bermasyarakat, berorganisasi dan berpolitik terbukti telah memegang tampuk jabatan sebagai berikut:

Ketua DPRD Kab.OKU Timur Periode 2004– 2009, Ketua MD KAHMI Periode 2010–2015, Ketua ORDA ICMI Periode 2015–2020 dan Ketua PCNU Periode 2019–2024.

Dengan pertimbangan inilah lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur Prov.Sumatera Selatan melalui sumbang saran dari Pemangku Adat Desa Kutungan Nyawa dan Pesirah Adat Buay Madang atas Pengajuan hasil Keputusan dari Mufakat Adat Keluarga Besar yang Mulia Adinda di Adinda Adrian Hemy, SKM, MM Bin HM.Ramli Mustika Ratu, S.P Adok/Gelaran Sai Batin Mangku Pesona, Maka Akan dikukuhkan dan diumumkan Adok/Gelaran Pengankonan ubt yg Mulia Kiyianda HM. SYAHRI , S.Ag, MM Bin H.Sopinhi Adok/Gelaran Temunggung Mustika Kebuayan. Sedangko Kiyai Bay Hj. Erin Nur Sa’adah Binti H.Imam Sa’roni di Tiktikko Adok/ Gelaran Pengangkonan Nyimas Titian Warga.

Sedangko anak paling Tuhha Kiyianda HM.Syahri, S.Ag, MM (Mempelai Putri), Nakanda SHINTA NUR DZAKIA, S.Pd, M.Pd Binti HM. Syahri, S.Pd, MM di Tiktikko Adok/Gelaran Penyansan Nyi Ayu Hilian Warga, dan Kebayan Bakas Nakanda Ahmad Yongky Pratama, S.Pd. Bin Budiono.di Tiktikko Adok/Gelaran Radin Cahya Mustika, Prosesi Niktikko Adok/Gelaran ini Akan di Laksanakan Pada Acara Resepsi Anak Perempunnya.

Pada Hari. Minggu Tanggal 05 April 2026, pukul 09.00 WIB sd selesai di Desa Tebat Jaya Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur Prov. Sumsel yang langsung dipmpin oleh yang Mulia Kiyianda H.Leo Budi Rachmadi, SE Bin H.Syahrin Nasir Adok/Gelaran Batin Temunggung , Ketua Umum Lembaga Pembina Adat Kab.OKU Timur & Ketua Umum Jaringan Masyarakat Adat Komering (JAMAK) Indonesia, yg Melibatkan Sastrawan Tutur Komering, Nuli Meranai OKU Timur (Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur dan Mantan Ketum) Pembawa Tepak (Gadis/Muli) , Pembawa Piagam Adat (Meranai/Bujang) dan Pengurus PCNU OKUT sebagai Pembaca Terjemahan Pisa’an (Sastra Lisan/Tutur Komering).

Prosesi adat ini sangat Bermanfaat bagi kedua belah pihak, sebagai yang diberi nama adat Komering tentunya dengan kasadaran yang tinggi & penghormatan dengan tanah kelahirannya sangat menjunjung tinggi budaya luhur penduduk asli (Komering). Sedangkan bagi yang nengeluarkan atau mengukuhkan Nama Adat ini sebagai pelestarian budaya & memperkuat persatuan & kesatuan bangsa. (*)