JAKARTA – Usai menimbulkan kontroversi dan protes penggiat anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK. Sebelumnya penahanan Gus Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Untuk kembali ke Rutan KPK Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia akan langsung mendekam Rutan KPK jika lolos pemeriksaan kesehatan.
KPK juga menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.
KPK menuai kritik luas setelah secara diam-diam mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Terbongkarnya status Yaqut menjadi tahanan rumah berawal dari keterangan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, kepada wartawan, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK lalu buka suara dan menyampaikan Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK mengakui perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3).(red)




















