PRINGSEWU – Seorang pria paruh baya warga Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu berinisial A (50) diduga tega mencabuli anak di bawah umur.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan SH, MH mengatakan, pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Kamis (1/7/21) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan digubuk pelaku yang berada di areal perkebunan di Pekon Banyuwangi sekira pukul 20.00 WIB. Dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Sabtu (3/7/21) siang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Sukoharjo tertanggal 20 Juni 2021.

“Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP dipinggiran sungai Pekon Banyuwangi. Ddan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin,” jelasnya.

Kapolsek menuturkan pelaku dan korban merupakan anggota dari sebuah kelompok seni kuda kepang/sintreng di wilayah Kecamatan Banyumas. Dan peristiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin.

Modus pelaku mengimingi-imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil disebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang. Namun dengan syarat korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu.

“Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut. Lantas menerima syarat yang diajukan pelaku. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah beberapa waktu berlalu, kata Kapolsek, korban merasa tidak tenang dan ketakutan. Akhirnya melaporkan peritiwa pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima akhirnya orang tua korban melaporkan kepada Kepolisian.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap, selain terhadap korban Bunga (nama samaran), pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dan modus sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21) pada awal bulan Mei 2021 dan dengan TKP yang sama,” urainya

Dalam proses pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan. Namun karena tergiur dengan para korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korban.

“Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan, dan tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja,” ulasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan, pelaku berikut barang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Adic)