JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Dari tujuh Kejari baru, salah satunya adalah Kejari Pesisir Barat, Lampung. Sementara enam lainnya adalah
Kejari Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota dan Kejaksaan Negeri Raja Ampat.
Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah. Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Kemudian, Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri.
Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni: Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Sementara itu, terkait pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI. (kompas)



















