BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara pada Moulan Irwansyah Putra alias Bowo.
Mantan ajudan Bupati Lampung Utara ini divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim dipimpin Pastra Joseph menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
�Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowo selama 4 tahun 4 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,� kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (25/9/19) sore.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, membuat luka dan menyebabkan kematian. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.
Mendengar putusan tersebut, Bowo berdiskusi sebentar dengan penasehat hukumnya dan menyatakan menerima putusan Hakim tersebut. �Yang mulia, atas putusan ini saya terima,� ucapnya. (slc)