BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung kembali melakukan penggeledahan di Toko Mas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Rabu 20 Mei 2026.
Sejumlah polisi dengan rompi Ditreskrimsus terlihat mondar-mandir. Juga aparat berseragam. Ini adalah yang ketiga kali polisi melakukan penggeledahan di toko tersebut.
Pada penggeledahan lalu, Polda Lampung mengamankan beberapa barang dari Toko Emas JSR tersebut. Yakni antara lain, 102 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia. Lalu ada juga uang tunai dan brangkas juga beberapa peralatan pengolahan peralatan biji emas.
Sebelumnya, pada Kamis 2 April 2026 lalu, polisi sudah menggeledah dan menyegel Toko Mas JSR. Diduga toko tersebut menjadi salahsatu tempat penampung hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Usai digeledah, toko ini pun dipasangi garis polisi. Disaat yang sama polisi juga membawa sejumlah orang untuk diperiksa. (*)



















