BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung karang hari ini, Rabu 20 Mei 2026 mulai menggelar sidang perdana gugatan Prapradilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam gugatan ini pemohon Arinal Djunaidi diwakili tim penasehat hukum. Diantaranya Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat.
Sementara dari pihak termohon. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. (*)