BANDARLAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat memohon hakim menyatakan penetapan dan penahanan kliennya tidak sah jika termohon (Kejati Lampung) belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian negara.

Mereka juga memohon hakim memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak dan harkat martabat Pemohon Arinal Djunaidi.

Begitu dikatakan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi dalam sidang perdana praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 20 Mei 2026.
Sebagai Pemohon adalah Arinal Djunaidi dan Termohon tim penyidik Kejati Lampung. Sidang digelar di Ruang sidang Harifin A Tumpa. (*)