BANDARLAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bangkit (GePB) akan mengambil langkah hukum. Ini terkait adanya polemik pengadaan gerobak sepeda motor listrik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Saat ini, LSM GePB sedang merampungkan dokumen laporan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Menurut Ketua GePB, Asih C. Wanara, pihaknya melihat ada indikasi dugaan kejanggalan dalam program bantuan pemberdayaan UMKM di Kota Bandar Lampung berupa pengadaan unit gerobak sepeda listrik yang digulirkan Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2025 yang nilainya cukup fantastis.
Adapun laporan ke Kejari Bandarlampung nantinya akan mencakup desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap nilai kontrak pengadaan unit gerobak tersebut.
“Dokumen pendukung sedang kami siapkan secara mendalam. Jangan sampai program yang menggunakan dana rakyat hanya menjadi ajang seremoni, sementara manfaatnya kurang dirasakan masyarakat kecil,” tegasnya sebagaimana dilansir dari sinarlampung.co.
Dijelaskannya pihaknya menemukan beberapa kejanggalan terkait pengadaan gerobak tersebut. Yakni mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi bantuan senilai miliaran rupiah tersebut yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kemudian adanya ketidaksiapan infrastruktur dasar yang justru menyulitkan penerima manfaat. Banyak warga penerima bantuan hanya memiliki daya listrik rumah tangga 450 VA, yang mustahil digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik tanpa memicu gangguan.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa bantuan ini justru menjadi beban. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang sangat tidak matang. Kami ingin memastikan apakah ada unsur kerugian negara atau kesalahan fatal dalam tata kelola anggaran ini,” ujarnya.
Selain masalah teknis, GePB juga mencium adanya indikasi verifikasi data yang asal-asalan dalam proses penyaluran bantuan. Beberapa penerima bantuan diduga tidak memiliki unit usaha yang relevan, sehingga gerobak listrik tersebut mangkrak dan tidak produktif.
Langkah GePB ini memperkuat dorongan dari DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya juga telah menuntut evaluasi total. DPRD menilai program ini bersifat “tambal sulam” karena dipaksakan tanpa adanya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan kesiapan beban operasional warga.(red/net)



















