TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar kegiatan sosialisasi uji kompetensi bagi PPK, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati setempat, Senin (04/10/19).

Herwan Sahri, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat hadir mewakil Bupati Umar Ahmad sekaligus membuka acara tersebut.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dijelaskan bahwa, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pada pasal 88 Ketentuan Peralihan, menyebutkan bahwa PPK / Pokja Pemilihan / 9Pejabat Pengadaan selain memiliki sertifikat tingkat dasar, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Okupasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, paling lambat 31 Desember 2023.

Herwan Sahri menjelaskan juga bahwa, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah.

“Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” katanya.

Pengadaan barang/jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pengembangan perekonomian.

Ia berpesan, kepada peserta Sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh dalam menyimak materi yang diberikan oleh narasumber, yangnantinya akan diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.

Iapun berharap, kepada para narasumber kiranya dapat memberikan materi serta pembinaan semaksimal mungkin, sehingga para peserta benar-benar akan mendapatkan bekal yang cukup memadai dalam melaksanakan Perpres No. 16 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta dapat mengikuti Uji Kompetensi secara baik dan benar. (rls)