PESAWARAN – Publik terus memantau Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang sejauh ini masuk pada sidang ke dua dengan agenda eksepsi atau perlawanan.
Perkara yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona itu menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat di Bumi Andan Jejama yang telah dipimpin oleh mantan Bupati itu selama dua periode.
Pada perkara itu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dijerat tiga pasal berlapis yaitu terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU, masih menjadi sorotan, pasalnya Penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sebanyak 40 tas bermerk senilai Rp 800 juta milik istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian.
Tokoh Masyarakat Pesawaran Mualim Taher mendesak penyidik Kejati Lampung mengusut tuntas kasus itu terutama terkait TPPU, termasuk keluarga terdekat mantan kepala daerah itu.
“Jika memang ada aliran dana yang mengarah dan dinikmati oleh pihak lain, termasuk istri mantan bupati, Nanda Indira Bastian, maka Kejati harus berani menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU ini,” kata Mualim Taher,Rabu (25/3).
Dia menjelaskan dan menyoroti terkait barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yaitu berupa puluhan tas mewah milik istri mantan bupati dan penyidik Kejati harus mengusut sampai tuntas tanpa tebang pilih, termasuk istri mantan Bupati Peawaran yang sekarang menjabat sebagai Bupati.
“Penegak hukum, khususnya penyidik Pidsus Kejati Lampung harus tegas secara profesional dan transparan. Jika terbukti maka segera tetapkan tersangka baru, tanpa terkecuali termasuk istri mantan Bupati yaitu Nanda Indira Bastian, agar kepercayaan publik terhadap Kejati Lampung tetap terjaga,” pungkasnya. (**)




















