Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut..
A’wan PBNU K.H. Abdul Muhaimin mengayakan, proses hukum penting dilakukan agar perkara ini segera memperoleh kejelasan. Ini sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hokum. Khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan umat dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar K.H. Abdul Muhaimin.
Ia menegaskan, dukungan terhadap percepatan proses hukum bukanlah bentuk penghakiman. Melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, terbuka, dan akuntabel.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Justru dengan proses yang dipercepat, tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan. Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif, tetapi kerja itu perlu segera dituntaskan,” katanya.
K.H. Abdul Muhaimin yang merupakan ulama asal Yogyakarta ini juga mendukung langkah KPK yang mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan KPK.
Menurutnya, keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.
KPK sendiri menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut, dari rutan ke tahanan rumah lalu kembali ke rutan, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau KPK memandang pengembalian ke rutan merupakan langkah yang perlu dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati. Yang paling penting, proses ini berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi kuota haji harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
“Urusan haji menyangkut amanah umat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas. Kita berharap penegakan hukum ini sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola haji agar makin baik dan makin dipercaya masyarakat,” kata K.H. Abdul Muhaimin.(rls)




















