LAMPUNG TIMUR– Tim kuasa hukum Budi Laksono resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 26 Maret 2026 dengan nomor registrasi 15/PH/Pengaduan/III/2026 oleh tim advokat yang dipimpin oleh Irwanaprianto, S.H.
Salah satu kuasa hukum, Dendi Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, Inti dari permohonan itu adalah meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi S. Ramlan.
Menurut Dendi, dalam persidangan yang digelar pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, S. Ramlan diduga telah memberikan keterangan penting.
Dalam kesaksiannya, S. Ramlan mengakui adanya penukaran utang-piutang senilai lebih dari Rp3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas di Lampung Timur.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami menilai adanya indikasi kuat praktik suap. Oleh karena itu, kami meminta agar status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada mantan Bupati Lampung Timur,” ujar Dendi.
Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani perkara ini guna menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung terkait permohonan tersebut. (*)




















