METRO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro telah memetakan Kecamatan Metro Pusat menjadi wilayah baru zona Rawan Penyalahgunaan Narkotika (RPN) di Buma Sai Wawai.
Zona baru RPN tersebut terungkap dalam Press Conference yang digelar BNN Kota Metro dikantornya, dijalan Tulang Bawang No. 04 Kel. Imopuro, Kec. Metro Pusat, Senin (30/12/2019).
Kepala BNN Metro Saut Siahaan menjelaskan, Metro kini terdapat Tiga Kecamatan yang masuk dalam daftar RPN. Terbaru adalah Kecamatan Metro Pusat.
“Sebelumnya yang masuk zona rawan narkotika di Metro adalah Kecamatan Metro Barat dan Metro Timur, tapi saat ini trend tersebut bergeser ke Kecamatan Metro Pusat. Dan kita sudah petakan wilayah baru rawan penyalahgunaan narkotika di Metro Pusat,” jelasnya dalam Konferensi Pers.
Saut juga mengungkapkan bahwa indikator zona RPN tersebut dinilai atas kerap ditemukannya penyalahguna narkotika di wilayah Pusat Kota.
“Indikasinya adalah bayaknya pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Selain di kelurahan itu, juga terdapat kelurahan-kelurahan lainnya di Metro Pusat,” bebernya.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Bumi Sai Wawai.
“Dalam aspek pencegahan tang merupakan bagian dari demand reduction, BNN Kota Metro telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan. Diantaranya adalah program penyelenggaraan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba,” bebernya.
Selain itu, program lain yang di laksanakan BNN adalah penyelenggaraan Diseminasi Informasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Disemimfo P4GN telah kita lakukan melalui talkshow, melalui kampanye stop narkoba lewat pagelaran seni, melalui pemanfaatan media cetak, melalui placement radio daerah san melalui insert konten sebanyak 20 kali dengan jumlah penerima informasi sebanyak 1.123 orang dari 18 OPD di Metro,” tandasnya. (Arby)