LAMPUNG SELATAN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sepertinya mulai melakukan pemanasan.
Siang tadi (30/12), instansi pengawas penyelenggara Pemilu ini menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada 2020, yang dilakukan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda.
Dalam sosialisasi yang bernuansa diskusi itu, dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Mahasiswa,� organisasi adat dan sejumlah perwakilan partai politik.
Dalam momen diskusi ini, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan sejumlah pihak. Mulai dari bagiamana sikap tegas Bawaslu hingga bagaimana mencegah konflik pada unggahan media sosial.
“Seperti halnya senam jantung sehat. Semua peserta mengenakkan seragam olahraga dengan bertuliskan yayasan. Jika tidak diantisipasi, ini bakal menimbulkan konflik. Bahwa, seragam olahraga yang dikenakan seluruh ASN berlukiskan yayasan, yang memiliki warna dominan. Bukan seragam olahraga Pemkab,” kata perwakilan Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lamsel, Baiquni Aka Sanjaya.
Selain itu, menurut Baiquni, kekhawatiran yang terjadi adalah ketika ASN berfoto mengenakan seragam olahraga yayasan dan diposting ke media sosial.
“Ini nantinya bisa mengakibatkan konflik. Sebab asumsi pengguna media sosial pasti beragam. Pun saat ini, yang paling kejam bukan ibu tiri, melainkan ibu jari yang asal ketik dan posting ke media sosial,” lanjutnya.
Selain Baiquni, perwakilan LBH Sai Bumi Selatan, Soepadli Saleh dan perwakilan
KOHATI Lamsel, Desi justru mempertegas, bagaimana sebenarnya jenis pelanggaran netralitas ASN dan sikap tegas dari Bawasalu ?
Menanggapi kritik dari KAHMI Lamsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lamsel, Sefri Masdian selaku slaah satu pemateri mengatakan, bahwa seragam senam yang dimaksud perwakilan KAHMI Lamsel adalah merupakan warna dominan yang dimiliki peserta senam dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Mereka memiliki seragam olahraga yang dominan. Dan memang seragam itu sama dengan seragam yang ada di Pemprov Lampung. Sama seperti Dinas Kominfo ketika melakukan peliputan, kami memiliki seragam sendiri yang bertuliskan Kominfo Lamsel, ” jawab Sefri.
Sementara, Komisioner Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengungkapkan, bahwa pelanggaran Pemilu dibagai dalam berbagai jenis. Namun yang jelas, ketika mengarah pada pidana pemilu, tindak lanjut akan dilakukan secara prosedural.
“Ketika yang nakal adalah PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan, Red) yang memproses� Bawaslu kabupaten. Tapi jika Bawaslu atau Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan, red) yang nakal, maka yang memproses adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red), ” tegasnya. (Doy)