BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polda Lampung melakukan pemeriksaan pada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Welly diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif. Sebelumnya, ia sudah ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan bulan Juni 2026
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (15/7/2026) kemarin.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, pemeriksaan terhadap Welly untuk mendalami bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Yang bersangkutan sudah di periksa dan hasil pemeriksaan kita akan dalami dengan bukti dan keterangan-keterangan para saksi dan ahli serta hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” sambung Yuni.
Yuni melanjutkan, rencana tindak lanjut akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap proses penyidikan yang telah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung lakukan.
“Setelahnya kita akan dalami hasil pemeriksaan, baru kita koordinasi lagi dengan JPU terhadap hasil tahapan penyidikan yang kita telah lakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Welly resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan bulan Juni 2026 atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif kala menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 11 miliar. (detik)



















