BANDARLAMPUNG – Rudi Antoni, S.H, M.H., mendukung langkah Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dalam menertibkan para pengusaha yang diduga mengemplang pajak. Antara lain seperti pengusaha hotel serta rumah makan. Dimana Pemkot Bandarlampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) telah mengambil langkah tegas berupa penyegelan atau penutupan tempat lokasi usaha. Langkah ini dinilai bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
�Namun saya berharap kebijakan yang tegas tersebut jangan terkesan tebang pilih dalam penerapannya serta harus mengedepankan unsur pembinaan yang berkeadilan bagi para pengusaha di Kota Bandarlampung,� tegas Ketua DPW Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung periode 2020-2025, Sabtu (3/7).
Ini mengingat lanjut Acil, sapaan akrab Rudi Antoni, di Kota Bandarlampung sendiri masih banyak para pengusaha besar yang juga harus dilakukan peninjauan dan pemantauan di lapangan dalam rangka evaluasi penerapan pungutan pajak.
�Dan potensi pajak yang harus dicek dan dibayarkan tidak hanya misalnya pajak makanan dan minuman. Tapi bisa yang lainnya. Seperti pajak air tanah dan lain-lain. Ini juga harus dikejar dan ditindak jika melakukan pengemplangan,� tandas Rudi Antoni lagi.(red)