BANDARLAMPUNG – DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dikabarkan telah memberhentikan Tony Eka Candra. Mantan anggota DPRD Lampung ini dicopot dari posisinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan (Lamsel).

�Ya betul. Pak Tony sudah diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lamsel,� terang Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, S.H., Sabtu (3/7).

Menurut Ismet Roni pemberhentian sudah melalui rapat harian DPD Golkar Provinsi Lampung, beberapa hari yang lalu.

�Untuk Plt belum ditunjuk. Insya Allah secepatnya ditunjuk dari pengurus provinsi,� lanjutnya.

Lantas apa alasan pemberhentian tersebut ? Dipaparkan Ismet Roni, ini lantaran saudara Tony Eka Candra dianggap sudah selesai menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lamsel. Sebab dari awal memang beliau di tugaskan menjadi ketua untuk menghantarkan pilkada dan pembenahan organisasi DPD Partai Golkar Lamsel.

�Selain itu beliau juga sudah mengajukan surat pengunduran diri, sehingga memberikan kesempatan kepada kader-kader muda untuk memimpin Partai Golkar Lamsel,� tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini ditulis, belum didapat dikonfirmasi dari Tony Eka Candra. Dihubungi via ponsel, Ketua�DPD�GRANAT�(Gerakan Nasional Anti Narkotika) Provinsi�Lampung�tersebut belum menjawab pesan yang disampaikan wartawan.

Sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lamsel, Tony Eka Candra sendiri, belum lama ini menyampaikan kritik terkait pengerjaan proyek ruas jalan provinsi Desa Tegal Mukti � Tajab di Kabupaten Way Kanan yang disebut bernilai Rp5,7 miliar.

Namun, politisi senior Partai Golkar yang juga mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut, tak lama kemudian mengklarifikasi dan menjelaskan terkait perbaikan Jalan Tegal Mukti-Tajab Kabupaten Way Kanan yang menurutnya, perbaikan telah sesuai prosedur dan mekanisme, serta ketentuan yang ada. Hal ini disampaikan Tony setelah mendapatkan penjelasan langsung via telepon dari Mulyadi Irsan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dan Mukhlis Basri, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin, (22/06/2021).(red)