JAKARTA – Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Anom Wibowo mendapat penghargaan dari Pemerintah Korea Selatan (Korsel) atas pengusutan pidana pembajakan siaran tv negara tersebut.
Para pelaku secara diam-diam menyiarkan tayangan televisi asal Korsel di Indonesia hingga meraup keuntungan mencapai Rp 19,7 miliar.
Penghargaan ini diberikan melalui Korean National Police Agency pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Biro Kerjasama Interpol NBC Seoul, Kim Dong Kwon mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama Pemerintah Indonesia dan Korsel dalam menangani kasus itu.
“Kami sangat bangga dapat bekerja sama dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI dan Korwas PPNS Bareskrim Polri, sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting dari para tersangka,” katanya.
Kim juga mengatakan, pihaknya terus menantikan kerjasama lainnya dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Terkait penghargaan ini, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham, Anom Wibowo mengatakan, penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi DJKI Kemenkumham.
“Penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi DJKI Kemenkumham RI sebagai leading sector Satuan Tugas Nasional Kekayaan Intelektual,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan kekayaan intelektual. Mengingat Indonesia saat ini masih berada dalam status Priority Watch List dari review tahunan 301 United States Trade Representative (USTR).
Diketahui tiga orang warga Korsel melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV).
Pelaku telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Mei 2023. Awal mula kasus ini dimulai dari adanya laporan pengaduan dari Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh warga negaranya.
“Dengan cara menayangkan tayangan beberapa stasiun televisi asal Korea secara tanpa hak dimana salah satunya adalah channel milik MBC di Indonesia,” kata Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1994 ini.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui terdapat sekelompok orang dengan peran berbeda dalam menjalankan penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 9 tahun secara tanpa izin dari pemegang hak. Mereka meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won atau Rp 19,7 miliar. (*)