BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menuntut terdakwa YS dan DA selama delapan tahun kurungan penjara dalam dugaan korupsi Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 31 Mei 2024..

Menurut Ricky Ramadhan Kasi Penkum Kejati Lampung, terdakwa atas nama YS terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Khusus terdakwa DA diwajibkan membayar denda tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp170.000.000.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti selama 4 (empat) tahun,” terang Ricky.

Perlu diketahui bahwa Kejati Lampung pada tanggal 25 Januari 2024 menerima tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampung Utara.

Pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PUPR Kab. Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Kab. Lampung Utara.

Pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kab. Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan. Setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan.

Ricky menjelaskan bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp3.356.484.000,- dan Pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak seebsar Rp3.477.371.000,-.

Pelaksanakaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.

Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak bebernya.

“Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.089.752.153,31,” tutup Ricky.

(Iman/Rilis)