BANDARLAMPUNG – Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Jumat.( 22/5/2026) melakukan peninjauan ke lokasi Perumahan Arana Residence Sukabumi yang diduga melakukan alih fungsi sungai yang akan dijadikan perumahan.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Agus Djumadi didampingi sejumlah anggota komisi III lainnya. Antara lain Dedi Yuginta, Rizaldi Andrian, Rama Apriditya dan Agus Widodo. Hadir dari pelapor, yakni adviokat Muchzan Zain, SH, David Sihombing, SH, dan Eddy Aman, SH. Sementara dari Pemkot Bandarlampung, hadir Kepala Dinas Perkim Muaihimin, Kepala BPBD Kota Idham, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan dan PLh Kadis DLH Budi Ardianto.
Agus Djumadi menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memvalidasi situasi riil di area sungai yang ditimbun. Data dari lapangan ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi DPRD untuk komitmen dalam masalah lingkungan ini.
“Kami merespons dengan adanya masukan dari pihak pelapor, terkait temuan penimbunan sungai yang sudah . Ada poin-poin keberatan yang seharusnya sungai itu peruntuknya untuk menampung air hujan, bukannya ditimbun yang rencananya dijadikan perumahan.
Selain mengidentifikasi dampak fisik, pihak legislatif juga berencana melihat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Masalah lain yang menjadi sorotan tajam Komisi III adalah potensi dampak lingkungan. Apalagi Pemkot saat ini gencar-gencarnya meminimalisir ampak banjir di kota Bandarlampung.
Menurut Agus Djumadi, Komisi III mendorong agar sungai tersebut dikembalikan alih fungsi sungai seperti semula. Sebab hal ini bisa saja terindikasi adanya pelanggaran, walaupun alasan sudah izin warga.
“Dari hasil hearing disampaikan memang ada alih fungsi sungai. Awalnya ada rawa sebagai resapan air, ternyata dibangun dan ditimbun. Hari ini setelah penelusuran memang benar ada penimbunan sungai,” kata Agus.
Menurutnya, perubahan fungsi sungai seharusnya melalui kajian dan perizinan dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun dalam temuan sementara, izin tersebut belum dimiliki pihak pengembang.
“Jangan dibalik, sudah dibangun baru izin. Harusnya izin dulu baru dibangun. Tapi tadi ada komitmen dari pihak Arana Residence untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana semula, itu yang kami pegang,” tegasnya.
Agus menyebut, persoalan ini bukan hanya soal banjir saat ini, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang akibat perubahan bentang alam. “Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Mengubah kodrat alam saja sudah salah. Sungai itu ada fungsinya sebagai aliran dan resapan air,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kasus Perumahan Arana Residence Sukabumi akan menjadi peringatan bagi pengembang lain di Bandarlampung agar memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan.
“Ini warning bagi pengembang lain. Kami bersama dinas terkait akan melihat secara keseluruhan kondisi geografis Bandarlampung. Karena persoalan banjir ini jadi perhatian serius,” lanjutnya.
Sama halnya.Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan aturan dan dampak lingkungan.
“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau di hulu aman, harus dicek juga di hilir apakah menyebabkan banjir atau tidak,” ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan memang terjadi perubahan posisi dan fungsi sungai di lokasi tersebut.
“Dari hasil rapat sebelumnya, pihak perumahan bersedia mengembalikan seperti semula. Tapi kami juga mendengar pendapat masyarakat yang merasa ada dampak positif dari pembangunan itu. Jadi kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arana Residence, M. Suhendra mengakui secara administratif masih ada izin yang belum terpenuhi dan pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Kami menggunakan hak kami untuk mengajukan perizinan administratif dan siap mengikuti seluruh rangkaian prosedur, termasuk jika harus ada kajian lingkungan,” katanya.
Ia menilai selama ini pembangunan Arana Residence Sukabumi tidak menimbulkan komplain dari warga sekitar.
“Biasanya pembangunan perumahan berdampak buruk dan banyak komplain masyarakat. Tapi Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada komplain dari warga sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan laporan yang disampaikan pihak pengadu. “Kami hormati regulasi dan akan patuh terhadap aturan yang ada,” sambungnya.
Di sisi lain, pihak pengadu sekaligus penasihat hukum, Muchzan Zain menyatakan lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang sudah jelas tercatat dalam dokumen sertifikat.
“Dari awal tanah ini merupakan embung rawa dan aliran sungai. Bahkan sempat ditawarkan ke pihak perumahan tapi tidak diambil, sehingga terjadi penimbunan,” kata Muchzan.
Ia menilai penimbunan dilakukan sebelum izin diselesaikan dan menyebut hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Sekecil apa pun kebijakan itu tetap pelanggaran hukum kalau belum ada izin. Harapan kami fakta-fakta yang ada diselesaikan sesuai aturan,” tandasnya.(heloindonesia/net)


















