BALI � Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kurungan penjara selama tiga (3) tahun pada bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi.
JPU mengambil keputusan tersebut setelah mendengarkan sejumlah pernyataan saksi, termasuk pengusaha beken, Tommy Winata (TW).
“Terdakwa Harijanto Karjadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada akta otentik sebagaimana diatur dalam Pidana Pasal 266 ayat (1) satu kitab Undang-undang Pidana junto pasal 55 ayat (1) satu ke (1) satu UU Pidana,” ujar tim JPU yang diketuai Teddy Artha Widjaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/1/2020).
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Teddy.
Sementara terdakwa� menyerahkan pembelaanya kepada tim penasehat hukum. Rencananya pledoi akan dilakukan pada hari Kamis (16/1) besok.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup itu berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di Notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Dalam perjanjian itu, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifikat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 milyar.� Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP.
Namun saat dicek oleh Dez Rizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya. Akibat perbuatannya, dikatakan TW mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 milyar. (kumparan)